Diduga Pakai Sabu, Dua Pemuda Diamankan Satnarkoba Polres Prabumulih

 



PRABUMULIH,Vijaronline.com-- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui pengungkapan Target Operasi (TO) dalam rangka Ops Pekat Musi 2026. Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut berlangsung pada Jumat, 13 Februari 2026, di wilayah Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPA/06/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal 09 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di sebuah rumah di Jalan Bukit Barisan RT 06 RW 02, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan. Penindakan dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB, setelah sebelumnya anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial WDP (29), warga Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, dan AS (32), warga Kelurahan Gunung Ibul Utara, Kecamatan Prabumulih Timur. Saat dilakukan penggerebekan, keduanya tertangkap tangan sedang menyalahgunakan narkotika di dalam rumah tersebut.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,34 gram yang ditemukan di lantai kamar, satu perangkat alat hisap lengkap dengan pirex kaca, 19 plastik klip bening, serta dua unit telepon genggam masing-masing merek Infinix warna biru dongker dan Oppo warna gold.

Kepada petugas, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka yang dibeli seharga Rp250.000 dari seseorang berinisial TAMA yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Status keduanya saat ini sebagai penyalahguna dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Prabumulih.

Kasat Resnarkoba Satresnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Prabumulih dalam mendukung program pemberantasan narkoba, khususnya dalam rangka Ops Pekat Musi 2026.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Keberhasilan ini berkat informasi dari masyarakat dan kerja cepat anggota di lapangan. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk menangkap DPO yang memasok barang tersebut,” tegas AKP Muhammad Arafah.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(*)

Post a Comment

0 Comments