Tim Opsnal ELANG MUARA Polsek Cambai Berhasil Ungkap Kasus Curat di Sungai Medang

 


PRABUMULIH,Vijaronline.com– Jajaran Polsek Cambai Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana atau pencurian dalam keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 KUHPidana.

Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, S.H. bersama Kanit Reskrim Polsek Cambai AIPDA Ari Wibowo, S.H. serta Tim Opsnal ELANG MUARA Polsek Cambai.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di wilayah Jl. Sungai Medang, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih dengan korban bernama HJ. Naisena (64), seorang petani yang merupakan warga setempat.

Berdasarkan laporan korban, kejadian diketahui pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu warga menghubungi anak korban dan memberitahukan bahwa pintu belakang rumah korban sudah dalam keadaan terbuka, sementara korban sedang berjualan di kalangan Sungai Medang.

Mendapat informasi tersebut, anak korban bersama warga langsung mendatangi rumah dan melakukan pemeriksaan. Saat dilakukan pengecekan, terlapor diketahui berada di dalam kamar mandi rumah korban. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dompet milik korban di saku celana pelaku yang berisikan uang tunai sebesar Rp1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah).

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cambai guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selanjutnya pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal ELANG MUARA Polsek Cambai mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku berinisial DS (28) yang diketahui berada di wilayah Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, S.H. bersama Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, S.H. dan Tim Opsnal ELANG MUARA langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa:

1 (satu) buah tas warna coklat

Uang tunai sebesar Rp1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah)

Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Cambai,” tegas IPTU Heffi Juliansyah, S.H.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cambai AIPDA Ari Wibowo, S.H. menjelaskan bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cambai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas,” ujar AIPDA Ari Wibowo, S.H.

Polres Prabumulih juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan adanya tindak kriminalitas, masyarakat dapat segera menghubungi layanan cepat Call Center 110 Polres Prabumulih yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa.(*)

Post a Comment

0 Comments