Lalukan Pencurian, Seorang IRT Berhasil Diamankan Tim Elang Muara



PRABUMULIH,Vijaronline.com- Seorang perempuan berinisial M (27), warga Jalan Bangau, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, berhasil diamankan Tim Opsnal Elang Muara atas dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan pada 8 Mei 2025 lalu.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial S (45), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Jend. Sudirman No. 047 RT 02 RW 04 Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. 

Dalam laporannya dengan nomor LP/ B / 18 / V / 2025 / SPKT / POLSEK CAMBAI / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL, korban melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan emas berupa cincin, kalung, dan gelang masing-masing seberat 0,5 suku yang disimpan dalam dompet di dalam tas miliknya.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah warung kopi milik korban yang berlokasi di Jl. Jend. Sudirman, RT 02 RW 04, Kelurahan Cambai. 

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15.450.000.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Elang Muara mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. 

Pada Jumat, 16 Mei 2025 sekitar pukul 04.30 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, SH dan Kanit Reskrim IPDA Andri Desi, SH, bergerak cepat ke lokasi persembunyian pelaku dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga dibeli menggunakan hasil dari tindak kejahatan tersebut, antara lain, 1 buah pampers merk MamyPoko ukuran M, 1 buah kasur merk Bola Dunia warna merah, 1 unit handphone merk Redmi A3 warna hitam, 1 baju warna pink (yang dikenakan saat kejadian) dan 1 celana coklat bermotif kotak-kotak (yang dikenakan saat kejadian)

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Cambai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.(*)

Post a Comment

0 Comments