PRABUMULIH,Vijaronline.com– Warga Kota Prabumulih dikejutkan dengan beredarnya foto seorang aktivis kawakan yang juga merupakan mantan anggota DPRD Kota Prabumulih berinisial AS alias S (44), dalam kondisi tangan terborgol, disertai dengan salinan Surat Penetapan Penahanan dari Pengadilan Negeri Prabumulih.
Foto dan dokumen tersebut cepat menyebar di berbagai platform media sosial, memicu beragam tanggapan dan spekulasi dari warganet. Banyak yang tak menyangka bahwa sosok yang dikenal vokal dalam memperjuangkan hak tenaga kerja lokal ini kini berhadapan dengan hukum.
Dalam surat penetapan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Prabumulih dengan Nomor 18/Pid.B/2025/PN Pbm tertanggal 23 April 2025, AS didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Pasal 378 KUHP mengatur tentang perbuatan tipu muslihat yang digunakan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, sementara Pasal 372 KUHP mengatur tentang penggelapan barang yang dipercayakan kepadanya.
Majelis Hakim menilai perlu dilakukan penahanan terhadap tersangka demi kepentingan pemeriksaan perkara. Oleh sebab itu, AS resmi ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Prabumulih sejak 23 April 2025, dan akan menjalani masa penahanan selama 30 hari hingga 22 Mei 2025.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Prabumulih, Norman Mahaputra, saat dikonfirmasi awak media pada Rabu malam (23/4/2025).
“Betul pak, sekarang terdakwa atas nama AS statusnya menjadi tahanan Rutan Prabumulih oleh Majelis Hakim,” ujarnya singkat.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses persidangan, pihak pengadilan mempersilakan publik dan media mengakses laman resmi SIPP PN Prabumulih dialamat https://sipp.pnprabumulih.go.id/index.php/detil_perkara dengan mencari perkara nomor 18/Pid.B/2025/PN Pbm.(*)
0 Comments