BPJS Kesehatan paparan Program JKN Ke Perusahaan di Prabumulih




PRABUMULIH, Vijaronline.com-- Jamkesnews - BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih terus berinovasi dalam memberikan kemudahan layanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan melaksanakan sosialisasi Program New Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 2.0 kepada sejumlah badan usaha Kota Prabumulih, Selasa (6/5).

Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 ayat 2 dan 3 perubahan status kepesertaan tidak menghapus kewajiban peserta, pemberi kerja, atau pemerintah daerah untuk tetap melunasi tunggakan iuran.Pelunasan tunggakan iuran oleh peserta, pemberi kerja, atau pemerintah daerah harus dilakukan paling lambat 6 bulan sejak status kepesertaan berubah.

“Tunggakan iuran yang ada meskipun telah berubah status kepesertaan telah berubah tetap wajib dilunasi paling lama 6 (enam) bulan sejak status kepesertaan berubah," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Dwi Asmariyati.

Prinsip Kepesertaan Wajib merupakan bentuk / upaya Negara dalam Memastikan Seluruh Warga Negaranya terlindungi dalam sebuah sistem jaminan sosial nasional, dimana setiap peserta mempunyai hak yang sama dalam mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Oleh karena itu, untuk memastikan terlaksananya kewajiban tersebut, UU Memberikan kewenangan kepada BPJS untuk melakukan proses pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan.

“Setelah terdaftar sebagai Peserta JKN, penting bagi setiap pemberi kerja dan peserta untuk rutin membayar iuran agar terhindar dari penonaktifan kepesertaan sehingga haknya dalam mendapatkan perlindungan jaminan sosial tetap bisa terpenuhi,” jelas Dwi.

Saat pekerja yang memiliki tunggakan iuran (PBPU) masih aktif bekerja di perusahaan, penting untuk memulai melunasi tunggakan iuran sebelumnya yang belum diselesaikan (bisa secara mencicil) agar saat tidak bekerja lagi kepesertaan JKN nya dapat langsung aktif saat dilakukan perubahan jenis kepesertaan menjadi pekerja mandiri (karena sudah tidak ada tunggakan lagi).

“Mohon dukungan dan bantuan Pimpinan/HRD/PIC badan usaha dapat membantu untuk menyampaikan kepada setiap pekerjanya dan menekankan pentingnya proteksi JKN untuk pekerja dan keluarganya sejak dini (termasuk segera melunasi tunggakan iuran PBPU yang belum diselesaikan),” ucap Dwi.

Dalam pemaparannya, Dwi pun menjelaskan bahwa Program New REHAB 2.0 merupakan pengembangan dari program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) sebelumnya yang bertujuan untuk memberikan keringanan pembayaran tunggakan kepada peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang memiliki tunggakaniuran dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan maupun peserta yang telah beralih segmen kepesertaan namun masih memiliki tunggakan iuran.

“Melalui program New REHAB 2.0 ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran tunggakan iuran kepada peserta untuk melunasi tunggakan iurannya melalui mekanisme cicilan. Pendaftaran program New REHAB 2.0 dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan (kecuali bulan Februari pendaftaran s.d tanggal 27 dengan maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.,” ungkap Dwi.

Sosialisasi yang diselenggarakan menjadi ajang diskusi terbuka antara BPJS Kesehatan dan perwakilan badan usaha mengenai kendala yang dihadapi di lapangan serta harapan terhadap pelayanan JKN ke depan.

“Kami berharap melalui program ini, kesadaran peserta semakin meningkat dan tidak ada lagi peserta yang mengalami kendala akses layanan akibat tunggakan iuran,” tutup Dwi.

Salah satu PIC badan usaha yang hadir pun ikut menyampaikan apresiasinya terhadap sosialisasi yang dan berharap komunikasi dan pendampingan dari BPJS Kesehatan terus ditingkatkan ke depannya. 

"Sosialisasi ini sangat bermanfaat, semoga BPJS terus aktif memberikan informasi terbaru kepada kami sebagai mitra badan usaha," ucapnya.(*)

Post a Comment

0 Comments