PRABUMULIH,Vijaronline.com– Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih menggerebek sebuah kos-kosan di Jln. Tenggamus, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Sabtu (1/2) malam.
Dalam pengerbekan ini, Empat orang tersangka ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 19.15 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Tim yang dipimpin KBO Satres Narkoba, IPTU Rudi Hartono, langsung melakukan penyelidikan dan menangkap empat tersangka yaitu M. Erwin bin Yarkasih (24) warga Jln. Soak Permai Lorong Kaur, Sukajaya, Sukarame, Palembang. Jonatan (18) warga Jln. Kopral A Wahab, Mutang Tapus, Prabumulih Barat. Alvin Pratama bin Hendri (18) warga Jln. Pangeran Ayin, Kenten Laut, Palembang dan Ridho Andrean Mustofa (18) warga Jln. Pangeran Ayin, Kenten Laut, Palembang.
Dalam penggeledahan yang disaksikan penjaga kos-kosan, polisi menemukan 20 paket kecil sabu seberat 2,87 gram, satu paket sedang sabu seberat 1,86 gram, empat bal plastik klip bening, dua lembar tisu, satu kotak lipstik hitam, satu kotak tetes mata, serta dua unit HP merek Vivo. Total berat sabu yang disita mencapai 4,73 gram.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson, S.H., M.Si mengungkapkan Keempat tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Jojo (DPO) di 9 Ilir, Palembang, dengan harga Rp1,4 juta.
“Uang pembelian dikumpulkan secara patungan dan narkoba tersebut rencananya akan mereka jual kembali,” katanya.
Saat ini, para tersangka ditahan di Polres Prabumulih dan dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita saat ini masih memburu Jojo yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut,” tukasnya.(*)









0 Comments