Tipu Korban Hingga Rp 32 Juta, Berdalih Tawarankan Investasi Pengadaan Barang di PT Elnusa, Tersangka di Polisikan


PRABUMULIH,Vijaronline.com Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus penipuan senilai Rp32.000.000 berdasarkan Laporan korban, T. Rahmad Hidayat Lesna (33) warga Aceh Utara.

Belakangan diketahui, tersangka penipuan tersebut bernama Hermansyah (49) Warga Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, Kota Prabumulih.

Pelaku berhasil diringkus Pada Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB oleh Tim Opsnal “Sunyi Senyap” Polsek Prabumulih Barat, Polres Kota Prabumulih.

Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar, S.H menyebutkan bahwa Kasus penipuan ini bermula pada Pada hari Minggu, 7 Juli 2024 lalu, sekitar pukul 13.00 WIB,

Kronologisnya, tersangka mendatangi rumah Korban, dengan dalih menawarkan investasi pengadaan barang elektrik untuk PT. Elnusa dengan modal Rp17.000.000 dan janji keuntungan Rp3.500.000 yang akan dibayarkan pada 16 Juli 2024.

Merasa yakin karena telah mengenal tersangka lebih dari dua tahun, korban pun mentransfer uang sebesar Rp17.000.000 ke rekening BCA milik tersangka.

Tidak lama kemudian, terlapor mengklaim uang yang dikirim salah transfer dan meminta tambahan Rp15.000.000 dengan janji pengembalian dalam satu jam.

Hingga waktu yang dijanjikan, uang tersebut tidak dikembalikan oleh tersangka.

Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Prabumulih Barat dengan nomor LP/B/92/VII/2024/SPKT/POLSEK PRABUMULIH BARAT/POLRES PBM/POLDA SUMSEL tertanggal 21 Juli 2024 lalu.

“Setelah berhasil diringkus, Hermansyah mengakui perbuatannya. Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 1 buah buku tabungan BCA, 1 kartu ATM BCA, 1 unit ponsel merek Redmi, surat perjanjian modal kerja CV. Utaran Mulia Sakti, dan rekening koran milik pelapor,” terang Kapolsek.

Dalam kesempatan itu juga, Yani Iskandar memaparkan bahwa tersangka bakal di jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan.(*)

Post a Comment

0 Comments