PRABUMULIH,vijaronline.com– Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP yang terjadi di Jalan Bangau No.032 RT.04 RW.02, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada Sabtu, 18 Agustus 2024 lalu.
Menurut informasi dari pihak kepolisian, kasus pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 09.40 WIB.
Korban, Annisa Dariz Ambarwati (24), yang baru saja pulang dari pekerjaannya merias pengantin, mendapati pintu pagar depan rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.
Ketika masuk ke dalam rumah, Annisa melihat bahwa kunci pintu rumah sudah rusak dan sepeda motor miliknya, Honda Beat hitam dengan nomor polisi BG 2167 DAO, nomor mesin JM91E-2045900, dan nomor rangka MH1JM9125NK046264, atas nama Raud Noris Salimah Murni, sudah tidak ada di tempat.
Korban segera menghubungi keluarganya, Urip Agung, untuk menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut, namun ia memastikan sepeda motor itu masih ada sebelum pergi.
Setelah bertanya kepada tetangganya yang tidak melihat kejadian apapun, korban akhirnya menyadari telah terjadi pencurian dengan total kerugian mencapai Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan, S.H., M.H., yang di dampingi oleh Kanit Pidum Aiptu Sucipto, S.H. menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari Korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan intensif.
Setelah itu, Team mendapatkan informasi keberadaan pelaku pada hari Jumat, 30 Agustus 2024, sekitar pukul 21.30 WIB.
Pelaku yang diketahui bernama Eko Suherdi (41), warga Jalan Kapt Dulhak No.305 RT.011 RW.04 Kelurahan Wonosari, terdeteksi berada di Jalan Angkatan 45, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
# Baca Juga : Pastikan Gudang Logistik Pemilu Aman, Kapolsek Prabumulih Barat Cek Situasi Kantor PPK Kecamatan Barat dan Utara
“Selain pelaku, team juga berhasi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis matic warna hitam dengan nomor polisi BG 2167 DAO, nomor mesin JM91E-2045900, dan nomor rangka MH1JM9125NK046264 atas nama Raud Noris Salimah Murni, yang berhasil diamankan dari pelaku,” terang kasat.
Saat ini, pelaku Eko Suherdi sedang dalam pemeriksaan di Polres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi terus berupaya menggali informasi lebih dalam terkait kasus pencurian ini dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.(*)
0 Comments