Diduga HRD PT.PIP dan PT.IBP Group SIMP Kangkangi Aturan Naker,Pekerja lapor Ke Disnaker Muba

 



SEKAYU,Vijaronline.com- Belasan  pekerja tuntut  bagian Human  Resource  Develoment (HRD) perushaan, PT.Pelangi  Inti  Pertiwi (PIP) dan PT.Intimegah  Bestari  Pertiwi  (IBP) perusahaan dari  grupnya PT.Salim  Ivomas  Pratama (SIMP) Tbk  yang ada  di kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin.

Para pekerja,yang dikoordinir oleh Syamsul Bahori, Ketua DPD- Forum Masyarakat  Musi  Bersatu (FM2B) Kecamatan Sanga Desa ini menolak dan keberatan terhadap  aturan atau surat Perjanjian Kerja (SPK) baru yang dibuat oleh pihak Perusahaan. 

Karena SPK itu dinilai  para pekerja tidak sesuai dengan aturan .

Dan terindikasi SPK yang dibuat sepihak  oleh  perusahan itu, merugikan dan menghilangkan hak-hak Para pekerja.

Para karyawan PT .PIP dan IBP melaporkan hal ini kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin,yang sebelumnya telah meminta agar digelar Mediasi  antara para Pekerja dan Perusahaan , dan Hari Kamis (30/5/2024). mediasi pun berlangsung  diruang  rapat  Disnaker Muba.

Infomasi  yang berhasil  dihimpun wartawan,Sebelumnya banyak  masalah yang berkenaan  dengan hak  para pekerja yang tidak di Akomodir oleh pihak Perushaan,seperti terlambatnya didaftarkan sebagai peserta BPJS ketenagaan kerjaan,tidak dapatnya  bantuan atau santunan kecelakaan,seperti  yang dialami oleh Pekerja bernama swandi pekerja PT.IBP kebun SAE.

Hal ini seperti yang dituturkan oleh Darwin Alik  (50) salah satu  pekerja dari PT.PIP saat dibincangi wartawan  seusai rapat berlangsung, dia bersama sebelas orang teman kerja lainnya, Kamis (30/5/2024).

Menurut  Darwin,Lebih Anehnya lagi pihak perusahaan PT.PIP dan PT.IBP, diduga telah Kangkangi  aturan pemerintah  terhadap masalah  tenaga kerja, saat meminta tandatangan pun pekerja mendapatkan  intimidasi verbal dengan menekan. Apabila surat  Perjanjian Kerja (red-SPK)  tidak ditandatangani  maka Nomor Induk karyawan atau Pekerja akan  dihapus dan gaji karyawan tidak akan dibayarkan. 

“ Hal ini telah berlangsung  sejak, 15  September 2023, kami pekerja ini disuruh menandatangani surat perjanjian kerja, yang dibuat sepihak oleh Perusahaan.

Bahkan datangi sampai desa-desa dimana kami tinggal,dengan  mengajak pihak keamanan perusahaan. saat meminta tandatangan pun pekerja mendapatkan intimidasi verbal, dengan menekan dan memaksa pekerja, apabila  tidak ditandatangani Nomor Induk karyawan atau Pekerja akan  dihapus dan gaji karyawan tidak akan dibayarkan,Namun kami tetap menolak untuk tanda tanganinya,  ” Ungkap Darwin.

Senada juga diungkap oleh Asai yuntik dan Oma irama, yang mengatakan Bahwa diperjanjian itu bila berhenti nanti, Mereka (red-para pekerja)  tidak boleh  menuntut hak pesangon setelah menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena perusahaan yang bergerak dalam bidang  perkebunan kelapa sawit itu telah menyodorkan surat perjanjian baru yang  dibuat oleh Perusahaan,padahal sebelumnya mereka Para pekerja ini telah ada perjanjian kerja terdahulu.

“  Sekarang  kami  pekerja ini disuruh menandatangani  surat perjanjian kerja, yang dibuat sepihak oleh Perusaahaan dan surat itu akan  merugikan kami para pekerja,karena isi perjanjian itu,justeru menghapuskan hak-hak  para pekerja, dengan tidak boleh menuntut  apapun  kepada perusahaan, apabila pekerja berhenti atau diberhentikan oleh Pihak Perusahaan, yang tentunya hal itu sangat bertentangan dengan Aturan dan undang-undang tenaga kerja yang  berlaku, ” Jelas  Asai yuntik dan Oma irama   

Lebih lanjut Asai yuntik pun mengatakan bahwa,hampir delapan ratusan Jumlah karyawan  PT.IBP dan PIP tidak pernah di fasilitasi  dan di akomodir untuk membentuk Serikat  Pekerja atau seriksat  buruh.Kami tahu untuk membentuk Serikat adalah hak kami,namun kami juga minta agar  fasiltatasi sarana tempat rapat atau lainnya.Bahkan ada yang telah rapat untuk membentuk serikat pekerja malah diberhentikan dan masalah pesangon kerja sampai Perkara di PHI.

“ Para karyawan rata-rata telah bekerja selama  12  tahun hingga 13 tahun. Maka dari itu kami minta agar pesangon masa kerja kami dihitung dulu sesuai Undang-undang  ketenagakerjaan,baru kami menerima perjanjian atau SPK baru, dengan catatan poin SPK itu di revisi atau di tinjau ulang. Dan akhirnya para pekerja minta upaya mediasi  dilakukan di Kantor Dinas Tenaga Kerja  dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten  Musi Banyuasin  ini “ Katanya 

Ditempat yang sama, Kepala Disnakertrans , kabupaten Musi Banyuasin, H.Mursalin. SE MM, Melalui Kabid  PHI,Faezal Pratama ,SH.MSi didampingi Mariono.SE.MSi yang juga Mediator Disnaker. Mengatakan, bahwa peran Disnaker kabupaten Muba,dalam kasus sengketa ketenagakerjaan seperti ini sebagai mediator. Pihaknya mengaku masih berupaya membantu agar hak-hak pekerja atau karyawan pesangon dari PT PIP dan PT.IBP,dan dari Mediasi ini mendapatkan solusi dan jalan terbaik sesuai peraturan.

“ Tahap awal ini kami mempertemukan dan menjelaskan bagaimana peraturan perundang-undangan berlaku. Ketentuannya seperti apa, kami jelaskan itu. Mulai dari mediasi Bipartit sesuai dengan tahap-tahapnya, kalau tidak selesai naik ke Tripartit, hingga dinaikkan ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI),” Jelas Faezal

Sementara itu,HRD PT.PIP dan PT.IBP dari kantor Palembang,Oddie Mirza, Mengatakan apa yang dilakukan oleh Perusahaan, telah sesuai dengan aturan yang ada,termasuk masalah Isi SPK sendiri.

" Mediasi pada hari ini antara Pekerja dan perushaan belum ada kesepakatan.

Karena pekerja minta diakomodir masalah Masa kerja  dan meminta  agar masa kerja selama 13 tahun di hitung terlebih dahulu pesangonya,baru mau tandatangani SPK baru,Namun kami dari pihak perushaan tetap berprinsif tidak ada yang bertentangan dengan aturan," Katanya

Namun ketika ditanya adanya masalah terlambatnya Pekerja didaftarkan sebagai Peserta BPJS ketenagakerjaan dan Kesehatan para pekerja.Dan isi SPK yang justeru  akan menghapus hak pekerja atas hak masa kerja dan pesangon bagi karyawan.

"  Menurut kami tidak ada yang bertentangan denga aturan,serta tidak yang menghapuskan hak para pekerja.terkait masalah lambatnya Pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJS.

Kami akan pelajari lebih lanjut,apa masalahnya hingga terlambatnya para pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJS," Ungkap HRD,PT PIP dan IBP, Oddie Mirza.   (Tim/SBA)

Post a Comment

0 Comments