Muba, Vijaronline.com-Di duga Kendaraan Dinas Operasional Milik Camat Keluang tanpa Logo /Stiker Pemkab Muba di gunakan untuk kepentingan pribadi.Minggu 07/01/2024
Perihal ini di ungkap kan Ar bersama rekannya melihat mobil Dinas Plat merah dengan Nopol BG 8324 BZ yang sedang terparkir berisi triplek dan kayu 5x7 di depan toko bangunan milik Agung Jalan Lurusan JM Sekayu Kelurahan Balai Agung kecamatan Sekayu Musi Banyuasin.
Ar.Mengatakan dia bersama rekan media sempat menanyakan dengan karyawan toko bangunan itu siapa sopir mobil ini karyawan toko menjawab sopirnya ada di dalam pak,tak berselang lama datang lah sopir itu menghampiri Ar.bersama rekan nya di ketahui yang datang itu Camat Keluang bernama Yugo lalu dia menyakan ada apa,Ar mengatakan izin pak saya dari media mau menanyakan kenapa di hari mingu kendaraan Dinas ini bermuatan material," Sudahalah kamu jangan usil kerjaan orang ucap Camat Keluang sambil mendorong bahu salah satu rekan Ar,ia kembali masuk kedalam toko.ungkap Ar
Ditempat terpisah Aktivis muda Megat Alang yang sedang mendalami studi S1 FISIPOL Universitas Terbuka jurusan Sosiologi soal mobil pelat merah Dinas di operasikan pada hari libur bukan untuk kepentingan Dinas, pendapat Aktifis Megat Alang.
"Saya selaku aktivis dari LAN sungguh menyayangkan hal ini, Seyogyanya mobil dinas itu dioperasi kan hanya untuk kepentingan dinas bukan untuk kepentingan pribadi.lagi pula mobilnya tidak di pasang stiker yang di arahkan oleh perda MUBA.Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (4) Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2022, Untuk kendaraan Dinas yang tidak direkatkan/ditempel/dipasang stiker/logo Pemerintah Kabupaten, akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penarikan kendaraaan dinas,sampai penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Selanjutnya mobil ini dipakai pada hari libur kita cari dulu kebenarannya untuk kepentingan apa., jika untuk kepentingan penunjang dinas ya boleh-boleh aja. tapi kalau untuk kepentingan pribadi ini sangat miris sebab ada regulasi yang mengatur terkait hal ini,mulai dari PERDA sampai regulasi dari kemenkumham.jika memang sering dipakai untuk kepentingan pribadi hukuman terberatnya bisa Demosi jabatan"Tegas nya.
Guna berimbangnya pemberitaan,awak media Konfirmasi ke No Wasthapp Camat Keluang No washapp 085267**** ,namun hingga berita diterbitkan belum memberi tanggapan penjelasan wa hanya contang dua.(tim)










0 Comments