PRABUMULIH,Vijaronline.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan, membuka rekrutmen putra-putri terbaik Prabumulih menjadi dan ambil bagian untuk petugas Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Berikut jadwal dan persyaratan pendaftaran PTPS yang di umumkan Bawaslu Kota Prabumulih:
1. SK Juknis PTPS Download
2. Timeline PTPS Download
3. Juknis PTPS Download
4. Lampiran File PTPS Download
Dari tanggal 19-31 Desember 2023 yaitu sosialisasi dan pengumuman pendaftaran, usai tahap tersebut pada tanggal 2-6 Januari 2024 masuk tahap Pendaftaran dan Penerimaan Berkas.
Selanjutnya, Panitia Seleksi (Pansel) melakukan penelitian kelengkapan berkas pendaftar pada waktu yang sama yaitu 2-6 januari saat berkas masuk ke tim Pansel.
Ketua Bawaslu Kota Prabumulih Afan Sira Oktrisma menyampaikan pada Pemilu 2024 mendatang, di Kota Nanas ini pihaknya membutuhkan 668 PTPS, ucapnya ketika dikonfirmasi, Selasa (26/12/2023).
"Jumlah tersebut sudah sesuai jumlah TPS yang ada di Kota Prabumulih untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legeslatif (Pileg) pada 14 Februari 2024," sebutnya.
Masih kata Afan sapaan akrabnya, untuk pendaftaran petugas Pengawasan Tempat Pemungutan Suara Pemilu 2024 yaitu di Sekretariat Panwaslu Kecamatan se Kota Prabumulih.
"Informasi lebih lanjut silahkan hubungi media sosial Bawaslu Kota Prabumulih," tutupnya singkat. (DK)
0 Comments