Pakai Knalpot Bising, Awas Sanksi Tilang Rp250 Ribu.


Kasat Lantas AKP Lastari

PRABUMULIH,vijaronline.com--
Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kota Prabumulih makin gencar memberikan sosialisasi maupun himbauan tentang larangan penggunaan knalpot racing atau brong yang kerap meresahkan masyarakat.

Sosialisasi dan himbauan tersebut dilakukan Satlantas polres Prabumulih dengan cara memasang spanduk, Stiker dan Brosur pelarangan menggunakan knalpot racing atau brong.

Sebelumnya, berapa hari yang lalu Satlantas menggelar razia penertiban dijalan Jendral Sudirman tepatnya di depan dealer Thamrin brothers, ada beberapa kendaraan yang kedapatan mengggunakan knalpot bersuara bising diluar standar.

Akan kita tindak tegas bagi mereka berkendara khususnya yang menggunakan knalpot bersuara bising, akan dikenakan pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas.

"Para pengendara motor yang masih nekat menggunakan knalpot racing atau brong harus siap kena denda hingga Rp 250.000,- dan kurungan paling lama 1 bulan." tegas Kasat Lantas AKP Lastari kepada media ini. Senin (13/9/21).

Lebih lanjut, ia menghimbau kepada Pemilik kendaraan sepeda motor yang sudah terpasang knalpot bersuara bising agar tidak dipasang demi ketenangan dan kenyamanan masyarakat.

“Mari kita jaga keamanan berlalu lintas setiap pengguna jalan, tegakkan disiplin dan tertib berlalu lintas, untuk kenyamaan dan keselamatan kita bersama." pungkasnya.(*)


Post a Comment

0 Comments