Gara-gara Cinta, Istri Disiram Cairan Kimia.


Pelaku Evan Zaputra (32)


PRABUMULIH,vijaronline.com- Gara-gara cinta, Curigai istri kedua selingkuh, Evan Zaputra (32) warga Jalan Desa Cambai Rt.04 Rw.03 Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota prabumulih diduga tega menyiram air keras ke tubuh istri mudanya Miliyanti (17).

Pelaku Evan Zaputra tega menyiram istri ke duanya dengan air keras (cuka para) lantaran pelaku kesal dan sakit hati karena korban sering keluar rumah tanpa izin, pelaku merasa curiga  kalau istrinya sering keluar rumah untuk melakukan perselingkuh.Senin (11/3/2019) pukul 07.00 WIB di Jalan Lingkar RT 02 RW 03 Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai.

Evan yang bekerja sebagai penambang pasir menjelaskan, usai menyiram air keras istri ke dua nya, dirinya kabur ke dan bersembunyi di Salon Kiki milik temannya yang seorang waria berada di daerah Maskarebet Palembang."jelasnya. 

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk Travolta SIk MH melalui Wakapolres Kompol Harris Brata SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH menerangkan, motif pelaku melakukan penyiraman cuka para terhadap istri mudanya karena kesal dan cemburu di karenakan korban tersebut selingkuh dengan seorang laki laki.

"Selama ini pelaku sering ribut dengan korban, lantaran korban sering keluar rumah dan dicurigai oleh pelaku, korban melakukan perselingkuhan dengan pria lain” jelasnya.

Dirinya juga menambahkan bahwa pelaku di ringkus oleh petugas di kota palembang tepatnya di salon KIKI Jl. Makarebet Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang, pada pukul 20:00 WIB oleh Team Gurita Polres Prabumulih. Selasa (12/3/2019).

“Saat ini pelaku kita amankan berikut barang bukti berupa,1 Botol Plastik yang terdapat sisa dari cairan asam asetat, (asam cuka) atau cairan kimia yang digunakan pelaku melakukan kejahatan. 1 (satu) lembar kain sprei. 1 (satu) lembar BH korban. 1 (satu) buah kasur” tambahnya.

Sementara pelaku dibawa ke Polres Prabumulih untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal (355 KUHP) dengan pemberatan 15 tahun kurungan penjara."ungkapnya.(0z)

Post a Comment

0 Comments