Barang Bukti Hasil Dari Kejahatan Dimusnakan



PRABUMULIH,vijaronline.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Prabumulih melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak kejahatan yang di laksanakan di halaman kantor Kejaksaan Kota prabumulih, jalan A.Yani no 04 kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih timur, Selasa (12/03/2019).

Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh Wali Kota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM, Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk SH SIk MH, Kepala BNN Kota Prabumulih Ibnu Mundzakir Ssos MSi, Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih Reza Meidiansyah Amd IP SH, Dandim serta Kepala PN Prabumulih. 

Kajari Prabumulih M Husein Admaja SH, MH mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan dalam perkara tahun 2018 sampai dengan Triwulan Maret 2019. Dan telah inkrah melalui Pengadilan Negeri Prabumulih yang dimaksudkan untuk menciptakan kota Prabumulih yang taat dan tertib hukum.

“Untuk tahun ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara kasus yang telah inkrah secara hukum hingga Triwulan pertama tahun 2019 ini. Mulai dari kasus Narkotika, senjata api rakitan dan barang bukti kasus pidana umum lainnya,” kata Husein kepada wartawan usai kegiatan pemusnahan barang bukti.

Untuk BB yang dimusnahkan, kata Husein, berasal dari sejumlah tindak pidana umum diantaranya kasus perjudian, kasus narkoba, kasus pencurian, ilegal logging, serta beberapa minuman keras dan lain sebagainya.

Lebih lanjut disampaikan Husein, bahwa untuk mengantisipasi agar tindak pidana seperti narkotika tidak terjadi. Pihak Kejari juga akan terus melaksanakan dan melakukan penyuluhan hukum dari intel yang langsung turun ke masyarakat dengan bekerjasama dengan pihak kepolisian, sekolah, dinkes dan pihak terkait lainnya.

Barang bukti hasil dari kejahatan berupa daun ganja kering 229,641 gram sebanyak 59 Paket, pil extasi 22,2209 gram 59 paket, sabu-sabu seberat 96,194 gram 117 paket, 5 Pucuk senjata api, 14 amunisi dan 5 bilah senjata tajam serta 13 unit handphone.

Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk SH SIk MH menambahkan pihaknya juga akan menindak pelaku tindak kriminal sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Iya kalau kami khususnya Polres Prabumulih sesuai dengan aturan perundang-undangan dan bila memang bersalah kita proses secara maksimal untuk pidananya,” tandasnya.

Post a Comment

0 Comments