SM Berhasil Diamankan BNNK Prabumulih, Saat Bakar BB Sabu Pakai kompor Gas




Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumulih saat jumpa press dikantor.

prabumulih,vijaronline.com-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumulih Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Shinta Kelurahan Wonosari,Kecamatan Prabumulih Utar, Diduga ada peredaran  narkotika jenis sabu-sabu, informasi tersebut sekitar pukul 10:00 Wib,Minggu (11/11/2018).

Selanjutnya team pemberantasan langsung melakukan pengintaian terhadap rumah yang yang beralamat di jalan Shinta, setelah dilakukan pengintaian sekitar jam 14.00 Wib, Baru terlihat ada seorang pria tidak dikenal datang, pelaku bertransaksi narkotika melalui pintu belakang dan langsung pergi, tanpa membuang waktu lama team pemberantasan langsung melakukan penggerebakan di rumah tersebut.

Ternyata pelaku mengetahui kedatangan team BNN Prabumulih, tersangka langsung mengkunci pintu rumah tersebut dan membakar barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, Selanjutnya team pemberantasan mengambil tindakan tegas dan terukur dengan mendobrak pintu hingga berhasil masuk kedalam rumah tersebut serta langsung mengamankan seorang pria yang sedang berada di dapur berusaha membakar barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan menggunakan kompor gas yang ada di rumahnya.

Setelah berhasil diamankan, ternyata pria tersebut mengaku bernama Susanto Alias Santo Murod, Selanjutnya team BNN Prabumulih langsung memanggil aparat pemerintah setempat yang diwakili Rukun Tetangga (RT), setempat, sebagai saksi untuk dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut.

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 3,51 gram.
Dari hasil penggeledahan dirumah pelaku didapatkan barang bukti berupa tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 3,51 gram, diatas kompor gas yang akan dibakar oleh tersangka guna menghilangkan barang bukti serta satu perangkat alat hisap atau bong, satu buah hand phone merk Advan beserta Sim card satu buah kompor gas merk Rinnai, dan satu buah gunting. Narkotika yang ditemukan merupakan milik tersangka yang didapat dari inisial ED yang masih DPO.

Ungkap kasus ini BNN kota Prabumulih berusaha untuk mengungkap tindak pidana Narkotika yang ada di kota prabumulih guna terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dalam kasus ini BNN Kota Prabumulih menjerat tersangka dengan,Pasal 112 Ayat (1), Jo 127 Ayat (1),huruf (a),dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.Jelas Kepala BNN Kota Prabumulih, Ibnu Muzakir kepada media saat jumpa press dikantornya."Ucapnya. (OZ).

Post a Comment

0 Comments