Lagi Pesta Sabu 3 Pria dan 1 Wanita, Digerbek Polisi


Prabumulih.vijaronline.com-Penggerebekan diduga adanya pesta sabu Tiga pria dan seorang wanita berhasil diamankan polisi saat mereka sedang menikmati sabu di Jalan Mayor Iskandar, Mangga Besar Prabumulih utara.

Dan Keempatnya bernama Romi Bin Asludin (28) warga Jalan Raya, Sungai Medang, RT01, RW05, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai. Kemudian Joni Ulia bin Abhakam (23) warga Jalan mayor Iskandar RT 09 RW 04, Keluyarahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih utara.

Berikutnya, Rendra Okta Viora bin Iskandar (26), Warga Dusun Dua Gunung Raja Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim, serta satu wanita, Arti Wulan Safitri Binti Syahbudin (21) warga Jalan Mangga Baru, RT 13, RW 06, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta melalui Kasatres Narkoba AKP Zon Prama, Jumat (2/11/2018) membenarkan telah mengamankan tersangka. Namun menurutnya, dari empat pelaku satu diantaranya diputuskan akan dilakukan rehabilitasi.

"Berdasarkan laporan masyarakat, Kamis (1/11/2018) sekitar pukul 20.00WIB bahwa di rumah yang beralamat di Jalan Mayor Iskandar RT09 RW04 Kelurahan Mangga Besar, sering terjadi penyalahgunaan narkoba,

Tindak lanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Res Narkoba Pimpinan Kanit idik I Ipda Sardinata, langsung mencari kebenarannya dan sekitar pukul 20.55WIB, didapati bahwa benar rumah tersebut dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.

"Pada pukul 21.00WIB anggota Opsnal Res Narkoba langsung masuk ke rumah yang dilaporkan dan didapati hasil tiga laki-laki dan 1 orang perempuan. Barang bukti yang kita dapatkan dari penggeledahan tersebut satu alat hisap lengkap beserta pirek yang masih tersisa sabu-sabunya, dan paket sabu kecil seberat 0,15 gram,” jelasnya.

Ketiga tersangka Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tiga pelaku ini dijerat pasal 114 dan 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,"pungkasnya.

Post a Comment

0 Comments