PRABUMULIH,Vijaronline.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan sosialisasi terkait aturan pembuatan surat ahli waris serta proses pembuatan akta tanah kepada masyarakat di Kecamatan Prabumulih Timur.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Camat Prabumulih Timur, Kamis (20/8/2026). Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tata cara dan ketentuan administrasi pertanahan serta dokumen yang berkaitan dengan hak waris.
Dalam sosialisasi ini, memberikan penjelasan mengenai pentingnya melengkapi dokumen dan mengikuti prosedur yang berlaku dalam pengurusan surat ahli waris maupun pembuatan akta tanah. Hal ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya persoalan atau sengketa di kemudian hari.
Camat Prabumulih Timur Reki Saputra, S.H., M.SI,. menyambut baik kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi seperti ini sangat membantu masyarakat agar lebih memahami prosedur hukum dan administrasi pertanahan.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan prosedur yang benar, sehingga dalam mengurus surat ahli waris maupun dokumen pertanahan tidak mengalami kendala di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih Asvera Primadona, S.H,. Didampingi Kepala BPN Prabumulih Akhmad Syaikhu, S.SiT,. M.H
menekankan pentingnya masyarakat memastikan keabsahan dokumen serta tidak mengabaikan prosedur resmi dalam setiap proses pengurusan tanah dan warisan.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat Kecamatan Prabumulih Timur semakin memahami hak dan kewajibannya dalam persoalan pertanahan serta dapat mengurus dokumen secara tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.











0 Comments