Satreskrim Polres Prabumulih Berhasil Ungkap Kasus Curat di Bengkel Motor, Pelaku Akui Perbuatannya


PRABUMULIH,Vijaronline.com – Satreskrim Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Prabumulih. Melalui Team URC TEKAB 11 Prabumulih, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP dan mengamankan dua orang pelaku.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/204/VI/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL yang dilaporkan korban atas nama Hendra Saputra (30), warga Kelurahan Gunung Ibul Utara, Kecamatan Prabumulih Timur.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 06.50 WIB di sebuah bengkel yang berlokasi di Jalan Angkatan 45, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Saat hendak membuka bengkelnya, korban mendapati sejumlah barang berharga telah hilang. Selain uang tunai sebesar Rp800.000, pelaku juga membawa kabur berbagai peralatan bengkel, spare part kendaraan, oli motor, ban luar dan ban dalam motor. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp6.500.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Prabumulih.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Team URC TEKAB 11 Prabumulih melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku berinisial IS (21) di wilayah Kelurahan Muara Dua.

Atas perintah KASAT RESKRIM POLRES PRABUMULIH AKP JON KENEDI, S.H., M.Si., KANIT PIDUM IPDA ANDIKA NASYWA WIDYADHANA, S.Tr.I.K bersama Team URC TEKAB 11 langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku IS.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak cepat menuju kediaman pelaku lainnya berinisial BA (21) di Kelurahan Muara Dua dan berhasil melakukan penangkapan.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan berupa 9 botol oli mesin, satu ban luar motor merk Aspira, empat kotak spare part motor, dua buah panel motor, satu unit mesin bor dan satu unit mesin gerinda.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim AKP JON KENEDI, S.H., M.Si., mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Prabumulih dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

"Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan maksimal. Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana," tegas AKP JON KENEDI, S.H., M.Si.

Kanit Pidum IPDA ANDIKA NASYWA WIDYADHANA, S.Tr.I.K menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut guna memastikan seluruh rangkaian tindak pidana dapat terungkap secara menyeluruh.

"Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu proses pengungkapan kasus ini. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ujar IPDA ANDIKA NASYWA WIDYADHANA, S.Tr.I.K.

Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan keamanan rumah, toko maupun tempat usaha sebelum ditinggalkan, memasang pengamanan tambahan, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas, masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 1x24 jam dan bebas pulsa.(*)

Post a Comment

0 Comments