PRABUMULIH,Vijaroine.com Satresnarkoba Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis shabu pada Senin, 22 Juni 2026. Dari dua pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Prabumulih.
Pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Kapten Abdullah, RT 03 RW 01, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara. Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Setelah identitas target diketahui, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP MUHAMMAD ARAFAH, S.H. memerintahkan Kanit Idik II IPDA NOVI PRAN PRAYOGI, S.H. bersama tim Opsnal untuk melakukan penindakan. Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial HR di sebuah kontrakan di kawasan tersebut.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat lingkungan dan warga setempat, petugas menemukan dua paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,21 gram yang disimpan di dalam kotak permen warna merah, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka HR mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial AP dengan sistem pembayaran setelah barang berhasil terjual. Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh petugas untuk mengungkap pemasok narkotika tersebut.
Tidak membutuhkan waktu lama, pada hari yang sama sekitar pukul 12.30 WIB, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung AKP MUHAMMAD ARAFAH, S.H. bersama IPDA NOVI PRAN PRAYOGI, S.H. dan personel Opsnal termasuk Polwan Satresnarkoba berhasil mengamankan AP di kawasan Perumnas Griya Sejahtera 2, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan dua paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 14,00 gram yang disimpan di dalam dompet kecil warna hijau, sejumlah plastik klip kosong, uang hasil penjualan, serta tas kecil berwarna merah.
Berdasarkan hasil interogasi, AP mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial AC yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). AP juga membenarkan adanya transaksi jual beli narkotika dengan tersangka HR sebagaimana hasil pengembangan penyidikan.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP MUHAMMAD ARAFAH, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap seluruh pelaku peredaran gelap narkotika. "Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Prabumulih dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan yang masih terlibat," tegasnya.
Sementara itu, Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Prabumulih IPDA NOVI PRAN PRAYOGI, S.H. mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Polres Prabumulih mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Apabila menemukan tindak kriminalitas atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang aktif dan gratis selama 1x24 jam.
Kasi Humas Polres Prabumulih
AKP, BRATANATA S.E.,











0 Comments