Begini Penjelasan Plt Direktur Petro Prabu Terkait Biaya Pasang Baru dan Tarif Jargas Rumah Tangga


PRABUMULIH,Vijaronline.com– Kabar mengenai perubahan tarif pembayaran gas rumah tangga (jargas) oleh pemerintah daerah Kota Prabumulih tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Isu tersebut ramai beredar di media sosial, khususnya di platform Facebook, dan memicu keresahan warga.

Dalam berbagai unggahan, warga menyuarakan kekhawatiran terkait informasi adanya kewajiban pembayaran sebesar Rp50 ribu per bulan. Selain itu, disebutkan pula adanya denda sebesar Rp20 ribu bagi pelanggan yang menunggak pembayaran.

Tidak hanya itu, dalam informasi yang beredar, pelanggan yang tidak membayar denda dikabarkan akan dikenakan sanksi berupa pemutusan sambungan jaringan gas di rumah masing-masing.

Salah satu akun media sosial bahkan menyebutkan bahwa kebijakan tarif baru tersebut akan mulai diberlakukan pada April 2026.

Bahkan ada juga warga yang mempertanyakan bagaimana dengan warga yang selama ini hanya membayar 25-35 ribu, apakah akan dinaikkan jadi 50 ribu?.

Terkait isu yang sempat tersebut, Wali Kota mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang mengkaji program bantuan khusus bagi masyarakat miskin, Kamis 2/4/2026.

“Kita sedang mengupayakan kebijakan, khususnya bagi masyarakat miskin, sekitar 5.000 jiwa yang terdata. Rencananya akan ada pembebasan biaya gas rumah tangga bagi mereka,” ungkapnya.

Ia juga menanggapi informasi yang beredar terkait angka Rp50 ribu.

“Angka Rp50 ribu itu masih dalam tahap kajian. Namun prinsipnya, masyarakat miskin akan kita bantu semaksimal mungkin, bahkan bisa digratiskan,” katanya.

“Jadi yang biasa bayar perbulan dibawah 50 ribu rupiah akan kita cek juga apakah masuk keluarga miskin atau tidak, jika masuk maka akan kita gratiskan,” tambah Wali Kota lagi.

Sementara itu, untuk masyarakat di luar kategori miskin, kebijakan masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.

“Ya akan kita pastikan mauk dalam kategori miskin atau tidak warga tersebut,” ungkap Cak Arlan saat diwawancarai media ini.

Pemkot Minta Dukungan Masyarakat

Plt Direktut PD. Petro Prabu Herianto menyampaikan bahwa kebijakan terkait gas rumah tangga (jargas) merupakan keputusan dari pemerintah pusat di Jakarta, Senin 6/4/2026.

Data terbaru terkait jaringan gas (jargas) rumah tangga di Kota Prabumulih menunjukkan masih rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran pelanggan. Dari total 36.429 pelanggan, tercatat hanya 8.235 pelanggan yang aktif melakukan pembayaran, sementara sekitar 27.000 pelanggan lainnya belum memenuhi kewajibannya.

Dalam skema pembayaran yang berlaku, pelanggan rumah tangga kategori R1 dengan pemakaian hingga 4 meter kubik (M3) dikenakan tarif sebesar Rp25.000. Sementara untuk pemakaian di atas 4 M3 hingga 50 M3, tarif yang dikenakan sebesar Rp50.000. Adapun bagi pelanggan dengan konsumsi di atas 50 M3, pembayaran diberlakukan sesuai dengan besaran pemakaian.

Di sisi lain, program pemasangan baru jargas untuk sementara waktu belum dapat dilaksanakan. Hal ini disebabkan keterbatasan ketersediaan meteran baru. Selain itu, meteran bekas hasil pencabutan tidak dapat digunakan kembali karena sistem data tidak memungkinkan untuk dilakukan reset seperti kondisi awal.

Berdasarkan petunjuk dari pihak PERTANIAGA/PERTAGAS, pelanggan yang sebelumnya telah dilakukan pencabutan dan ingin kembali menggunakan layanan jargas diwajibkan untuk melunasi seluruh tunggakan terlebih dahulu.

Setelah itu, pelanggan juga akan dikenakan biaya pemasangan baru sebesar Rp4,5 juta.

Saat ini, pihak terkait tengah melakukan pendataan langsung ke rumah-rumah warga guna memastikan kondisi riil pelanggan, termasuk mengecek kelayakan meteran yang sebagian besar telah berusia sekitar 13 tahun, apakah masih berfungsi normal atau tidak.

Selain pendataan, tim di lapangan juga melakukan sejumlah langkah pengecekan, di antaranya mengidentifikasi potensi kebocoran jaringan, baik di sektor distribusi maupun hingga ke rumah pelanggan.

Pemeriksaan juga difokuskan pada indikasi praktik ilegal seperti pencurian gas melalui sambungan tidak resmi (illegal tapping).

Tak hanya itu, petugas juga mendata pelanggan yang belum terdaftar dalam sistem (unregister), yakni mereka yang menggunakan gas namun tidak tercatat secara resmi.

Sementara untuk kategori pelanggan kurang mampu, dari total data sebanyak 6.600 pelanggan, sekitar 1.523 pelanggan telah diverifikasi di lapangan dan tidak lagi masuk dalam kategori tersebut.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjadi dasar evaluasi menyeluruh dalam penataan ulang sistem distribusi dan pelayanan jargas di Kota Prabumulih ke depan.

Data kondisi masyarakat saat ini akan dibawa ke pusat sebagai bahan pertimbangan kebijakan ke depan.

Sementara itu, beban keuangan yang ditanggung cukup besar. Total tunggakan jargas saat ini mencapai sekitar Rp125 miliar, dengan penambahan tunggakan setiap bulan berkisar Rp1,5 miliar hingga Rp1,7 miliar.

“Kalau ini tidak direalisasikan, sulit bagi kita untuk menghadirkan kesejahteraan melalui program gas ini kepada masyarakat,” jelas Heri.

Pemerintah juga berencana melakukan pembenahan, seperti perbaikan meteran rusak dan peningkatan jaringan. Namun, penambahan sambungan baru sangat bergantung pada kebijakan dari Pertagas.

Jika dinilai serius, peluang penambahan sambungan terbuka, bahkan kemungkinan adanya subsidi.

Untuk pemasangan baru, saat ini dikenakan biaya sekitar Rp4,5 juta sesuai ketentuan dari PTGN, karena belum adanya subsidi. Namun, pemerintah membuka kemungkinan adanya keringanan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu seperti penerima PKH.

Selain itu, ditemukan masih banyak pelanggan yang menunggak, di antaranya:

Wilayah Timur: sekitar 10.561 pelanggan

Wilayah Barat: sekitar 7.000–8.000 pelanggan

Wilayah Utara: sekitar 5.000 pelanggan

Pemerintah menargetkan dalam tiga bulan ke depan seluruh permasalahan ini dapat diselesaikan, termasuk penertiban kebocoran gas, perbaikan jaringan, serta penindakan terhadap praktik ilegal seperti penyambungan liar.

Masyarakat juga diminta aktif berpartisipasi dan tidak berprasangka negatif terhadap program ini.

“Kalau masyarakat mendukung, program ini bisa cepat berjalan, bahkan peluang gas gratis atau subsidi bisa terbuka. Tapi kalau tidak, tentu akan sulit,” ujarnya.

Sebagai sarana pengaduan, masyarakat dapat menghubungi call center di nomor 0812-1212-7775.(*)



Post a Comment

0 Comments