PRABUMULIH,Vijaronline.com— Beredarnya surat undangan pelaksanaan Salat Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Prabumulih menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Pemkot Prabumulih melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah memberikan klarifikasi resmi. Selasa (17/3/2016).
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kota Prabumulih, Feri Mulyadi, SE., MAB, menegaskan bahwa undangan resmi pelaksanaan Salat Idulfitri seharusnya baru akan disampaikan kepada masyarakat setelah adanya penetapan hari raya melalui sidang isbat oleh pemerintah pusat.
Menurutnya, surat undangan yang saat ini beredar luas tersebut belum seharusnya dipublikasikan, karena penentuan 1 Syawal masih menunggu keputusan resmi pemerintah berdasarkan hasil sidang isbat yang digelar oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
“Undangan resmi akan dibagikan setelah hasil sidang isbat ditetapkan. Adapun undangan yang beredar saat ini merupakan kesalahan dari staf di Bagian Kesra,” ujar Feri Mulyadi saat dikonfirmasi, Selasa (17/3/2026).
Ia menjelaskan, secara prosedural, penyusunan dan pendistribusian undangan kegiatan keagamaan tingkat pemerintah daerah harus menyesuaikan dengan keputusan resmi pemerintah pusat, khususnya terkait penetapan Hari Raya Idulfitri yang setiap tahunnya ditentukan melalui sidang isbat.
Lebih lanjut, Feri memastikan bahwa pihaknya akan segera melakukan perbaikan dan menarik kembali undangan yang telah terlanjur beredar. Selain itu, undangan resmi yang telah disesuaikan dengan hasil sidang isbat nantinya akan kembali didistribusikan kepada masyarakat, instansi, serta pihak terkait lainnya.
Pemerintah Kota Prabumulih juga mengimbau masyarakat agar tidak menjadikan undangan yang beredar tersebut sebagai acuan pelaksanaan Salat Idulfitri. Masyarakat diminta untuk tetap menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu keputusan resmi pemerintah. Informasi yang sah akan segera kami sampaikan setelah ada penetapan dari hasil sidang isbat,” tambahnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi mengalami kebingungan terkait waktu pelaksanaan Salat Idulfitri serta tetap menjaga kondusivitas menjelang Hari Raya.
Sebelumnya, beredar sebuah surat undangan yang mencantumkan jadwal pelaksanaan Salat Idulfitri pada Jumat, 20 Maret 2026, pukul 06.00 WIB di Masjid Agung Islamic Center Kota Prabumulih. Namun demikian, jadwal tersebut dipastikan belum bersifat resmi karena belum melalui penetapan pemerintah pusat.
Pemkot Prabumulih menegaskan komitmennya untuk terus memberikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya kepada masyarakat, serta meningkatkan pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang kembali.(*)









0 Comments