MUSI BANYUASIN,Vijaronline.com - Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) bersama sejumlah aktivis di Kabupaten Musi Banyuasin menyoroti maraknya insiden kebakaran sumur minyak ilegal dan penyulingan minyak ilegal di wilayah hukum Polsek Keluang yang hingga kini dinilai nihil tersangka.
Tercatat sepanjang tahun 2026 saja sudah terjadi sekitar lima insiden kebakaran yang berkaitan dengan aktivitas pengeboran minyak ilegal maupun penyulingan minyak ilegal di Kecamatan Keluang. Namun hingga saat ini proses hukum dari sejumlah peristiwa tersebut dinilai belum jelas.
Teranyar, kebakaran sumur minyak ilegal terjadi di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, pada Senin (9 Maret 2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Sumur tersebut disebut-sebut milik seorang oknum polisi yang bertugas di Kabupaten Musi Banyuasin berinisial A. Hingga kini, kasus kebakaran tersebut masih menjadi misteri dan belum diketahui perkembangan penanganan hukumnya.
Selain itu, insiden terbaru kembali terjadi pada Sabtu malam (14 Maret 2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Kebakaran dilaporkan terjadi di lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan minyak ilegal atau refinery ilegal milik seorang warga yang dikenal dengan inisial YN di kawasan Cawang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Ketua Umum POSE RI Desri Nago SH menyayangkan maraknya kejadian kebakaran tersebut di tengah upaya pemerintah memperjuangkan tata kelola minyak rakyat yang lebih baik.
Menurut Desri, seharusnya aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas pengeboran maupun penyulingan minyak ilegal yang berpotensi menimbulkan korban jiwa dan kerugian lingkungan.
“Kami sangat menyayangkan di tengah upaya pemerintah memperjuangkan tata kelola minyak rakyat, justru tidak didukung dengan penegakan hukum yang tegas. Akibatnya kegiatan pengeboran ilegal dan penyulingan ilegal terus terjadi hingga memicu kebakaran,” ujar Desri.
Ia menambahkan, setiap insiden kebakaran yang terjadi seharusnya diikuti dengan proses penyelidikan yang transparan dan penetapan tersangka agar memberikan efek jera.
“Kalau setiap kebakaran tidak ada kejelasan proses hukumnya, maka aktivitas ilegal ini akan terus berulang dan masyarakat sekitar yang akan menanggung risikonya,” tambahnya.
Lebih lanjut Desri menuturkan bahwa kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas minyak ilegal di wilayah Keluang yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah penghasil minyak rakyat.
Menurut Desri, penunjukan AKP Moga Gumilang, S.Trk., S.I.K., sebagai Kapolsek Keluang juga dinilai sebagai keputusan yang keliru.
“Penunjukan AKP Moga Gumilang sebagai Kapolsek Keluang merupakan keputusan yang sangat keliru diambil oleh Polda Sumsel dan Polres Muba. Bagaimana tidak, yang bersangkutan memiliki catatan buruk selama menjadi Kapolsek di daerah yang notabenenya penghasil minyak,” kata Desri.
Ia bahkan menyebut bahwa AKP Moga pernah dicopot dari jabatan Kapolsek Batanghari Leko dan Kapolsek Sungai Lilin karena dinilai tidak mampu menangani persoalan minyak ilegal di wilayah tersebut.
“Apakah di Polda Sumsel ini sudah tidak ada lagi perwira yang lebih baik dari Kapolsek Keluang saat ini,” tegasnya.
Sementara itu secara terpisah, salah satu aktivis putra asli Musi Banyuasin, Boni yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Ormas Barikade 98 Muba, meminta agar Kapolsek Keluang segera dicopot dari jabatannya.
Boni juga mendesak Kapolres Musi Banyuasin untuk mengusut tuntas lima kasus kebakaran minyak ilegal yang terjadi di wilayah Keluang sepanjang tahun ini.
“Kami minta setiap insiden kebakaran ini harus ada kejelasan hukumnya. Publik harus tahu siapa tersangka dan siapa yang bertanggung jawab atas kejadian-kejadian tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, transparansi penegakan hukum sangat penting agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum dalam menangani persoalan minyak ilegal yang selama ini kerap menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan lingkungan. (*)









0 Comments