Polsek Prabumulih Timur Amankan Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Sedang Jalani Hukuman Kasus Lain

 


PRABUMULIH,Vijaronline.com--Dalam rangka pelaksanaan Target Operasi (TO) Ops Pekat Musi Tahun 2026, jajaran Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/142/IX/2025/SPKT/Sek PBM Timur/Res PBM/Polda Sumsel tertanggal 08 September 2025.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 7 September 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jalan Kerinci, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Korban yang juga bertindak sebagai pelapor,Septian.Hardianto (31), seorang karyawan swasta, mengalami kerugian materiil akibat kehilangan satu unit sepeda motor miliknya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban dihentikan oleh pelaku di jalan. Pelaku kemudian mengajak korban untuk membeli minuman keras jenis tuwak. Dalam perjalanan, pelaku meminta untuk mengendarai sepeda motor korban dengan posisi bertiga, di mana korban berada di tengah. Sesampainya di warung yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi berhenti, pelaku menyuruh korban turun untuk membeli minuman dengan memberikan uang sebesar Rp15.000.

Namun, saat korban turun dari kendaraan, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban. Atas kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam dengan nomor polisi BG 3346 CO. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp7.000.000. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur memperoleh informasi bahwa salah satu pelaku berinisial KOT (33), seorang buruh, tengah menjalani hukuman dalam perkara lain di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Prabumulih terkait kasus narkotika.

Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Timur, IPTU Ulta Deanto, SH, langsung memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Devi Handra, SH bersama Tim Singo Timur untuk melakukan koordinasi dan pemeriksaan terhadap tersangka di dalam Rutan Prabumulih. Dalam proses interogasi, tersangka KOT mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama rekannya berinisial JND yang juga tengah menjalani hukuman.

Dari hasil penyidikan, diketahui sepeda motor yang dicuri adalah Honda Vario tahun 2011 warna merah hitam dengan nomor rangka dan nomor mesin sesuai dokumen kendaraan korban. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor tersebut telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Prabumulih Timur menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif selama pelaksanaan Ops Pekat Musi 2026. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya.

Saat ini, penyidik Polsek Prabumulih Timur masih melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Post a Comment

0 Comments