PRABUMULIH.Vijaronline.com-- Dalam rangka pelaksanaan Target Operasi (TO) Ops Pekat Musi Tahun 2026, Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/IV/2025/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Res Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 23 April 2025.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 23 April 2025 sekira pukul 05.30 WIB di Jalan Tanjung Dalam RT 01 RW 01, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih. Korban diketahui bernama Reni Sartika (42), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.
Berdasarkan laporan korban, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara mendongkel jendela kamar. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit handphone Realme Note 60 warna hitam marmer yang diletakkan di atas lemari pakaian di dalam kamar. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.400.000 dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Prabumulih Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut serta dalam rangka pelaksanaan Ops Pekat Musi 2026 berdasarkan Rencana Operasi Nomor: R/RENOPS/02/II/OPS.1.3/2026 tanggal 03 Februari 2026, Tim WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku.
Pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, tim mendapatkan informasi terkait keberadaan barang bukti handphone milik korban yang berada di wilayah Kabupaten PALI. Atas perintah Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH, Kanit Reskrim IPDA Andrie, S.E., M.M bersama Tim WESTER 838 langsung bergerak ke lokasi.
Setibanya di Kabupaten PALI, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Realme Note 60 sesuai dengan nomor IMEI yang dilaporkan korban. Barang tersebut diamankan dari seorang pria berinisial Juhar yang mengaku memperoleh handphone tersebut dari tersangka MYR.
Hasil pengembangan mengarah kepada tersangka MYR (39), warga Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa MYR saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara narkoba di Rumah Tahanan Polres Prabumulih. Tim kemudian menemui tersangka di dalam rutan dan melakukan interogasi.
Dalam pemeriksaan tersebut, MYR mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dilaporkan korban. Selanjutnya, barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Prabumulih Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH dalam keterangannya menegaskan bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang sudah berulang kali keluar masuk penjara. “Pelaku ini adalah residivis curat yang sudah beberapa kali menjalani hukuman penjara. Saat ini yang bersangkutan juga merupakan narapidana yang sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Prabumulih dalam perkara lain,” tegas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, khususnya dalam rangka Ops Pekat Musi 2026. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal, terlebih yang sudah berulang kali melakukan kejahatan. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polsek Prabumulih Barat berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Kota Prabumulih.(*)













0 Comments