Nekat Curi HP Lewat Jendela kamar, Pelaku Diringkus Tim TEKAB Polres Prabumulih

 


PRABUMULIH,Vijaronline.com--Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif melalui pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026. Meski bukan termasuk Target Operasi (Non TO), kasus ini berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim sebagai bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 31 / I / 2026 / SPKT / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL, tertanggal 26 Januari 2026. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Operasi Pekat Musi 2026 Polres Prabumulih Nomor: R/RENOPS/02/II/OPS.1.3/2026, tanggal 03 Februari 2026.

Peristiwa pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana tersebut terjadi pada hari Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Tempat kejadian perkara berada di Jalan Karisma Gang Keluarga RT 01 RW 04, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Korban diketahui bernama HAMSA (67), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di lokasi kejadian. Peristiwa terjadi saat korban sedang tertidur dan terbangun karena mendengar jeritan anaknya dari dalam kamar. Setelah dicek, diketahui satu unit handphone milik anak korban telah hilang.

Saat dilakukan pemeriksaan di dalam kamar, korban mendapati jendela kamar dalam keadaan terbuka dan tertahan kayu, yang diduga digunakan pelaku untuk memudahkan akses masuk ke dalam rumah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit handphone Android merk Tecno Spark Go 2023 warna biru muda dengan total kerugian sebesar Rp4.800.000,-.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang dihimpun di lapangan, Tim TEKAB Polres Prabumulih berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial M.A (20), warga Jalan Karisma, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Opsnal TEKAB mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Atas perintah Kasat Reskrim, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Turut diamankan barang bukti berupa satu unit handphone Android merk Tecno Spark Go 2023 warna biru muda yang diduga hasil tindak pidana. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Jon Kenedi menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan jajaran Satreskrim dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Walaupun perkara ini bukan termasuk Target Operasi (Non TO), namun setiap laporan masyarakat tetap menjadi prioritas kami. Kami berkomitmen memberikan rasa aman dan memastikan pelaku kejahatan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan, serta memastikan pintu dan jendela rumah dalam kondisi terkunci dengan baik. Pihaknya menegaskan bahwa Operasi Pekat Musi 2026 akan terus dilaksanakan secara maksimal demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Prabumulih.(*)

Post a Comment

0 Comments