Gerebek Bandar Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Prabumulih Temukan Tiga Jenis Narkotika

 


PRABUMULIH,Vijaronline.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus besar peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba ini berhasil mengamankan seorang tersangka pria berinisial HS (44) yang diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis ganja, sabu, hingga ekstasi. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba di Kota Prabumulih.

​Kronologis penangkapan bermula pada Senin, 19 Januari 2026, setelah anggota Sat Resnarkoba menerima informasi akurat dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Warga melaporkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi barang haram yang meresahkan lingkungan sekitar.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H., bersama Kanit Idik 2 Aiptu Julius Sasmita, S.H., serta personel lainnya segera melakukan penyelidikan mendalam. Setelah melakukan pemetaan lokasi dan memastikan identitas target, tim bergerak cepat melakukan penyergapan tepat pada pukul 17.00 WIB di kediaman tersangka.

​Tersangka HS yang saat itu sedang berada di dalam kamar rumahnya tidak dapat berkutik saat petugas merangsek masuk. Dengan menjunjung tinggi transparansi, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh tokoh masyarakat setempat, yakni Ketua RT dan RW. Di lokasi tersebut, petugas menemukan gudang kecil penyimpanan berbagai jenis narkotika yang siap diedarkan.

​Di atas tempat tidur tersangka, petugas menemukan dua kantong besar berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 86,14 gram yang disembunyikan di dalam sebuah kardus minuman. Tak hanya itu, ditemukan pula satu buah kantong kresek hijau berisi ganja kering seberat 7,54 gram dalam kaleng wafer, serta satu linting ganja siap hisap seberat 3,33 gram yang diletakkan secara terbuka.

​Penggeledahan berlanjut pada badan tersangka dan area lain di dalam kamar. Petugas berhasil menemukan satu paket sabu seberat 0,14 gram di dalam kotak rokok Sampoerna Prima. Lebih jauh, di dalam saku celana jeans merk Levis milik pelaku, ditemukan sisa pemakaian pil ekstasi seberat 0,35 gram dan satu paket sabu tambahan dengan berat bruto 0,47 gram yang disimpan rapi di kantong depan sebelah kanan.

​Tidak berhenti di sana, ketelitian petugas membuahkan hasil saat menyisir area luar rumah. Di bagian belakang rumah, ditemukan sebuah timbangan digital merk Camry warna silver yang disembunyikan di atas pohon pisang. Bersama timbangan tersebut, ditemukan juga empat bal plastik klip bening dan sepuluh bal kertas vapir merk ROYO yang memperkuat indikasi bahwa HS adalah seorang bandar yang memaketkan sendiri barang dagangannya.

​Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H., menyatakan bahwa tersangka merupakan target yang sudah dipantau. “Berdasarkan barang bukti yang kami temukan di lapangan, tersangka HS ini statusnya adalah bandar. Ia memiliki stok berbagai jenis narkoba, timbangan digital, hingga plastik klip dalam jumlah besar. Hasil tes urine tersangka juga menunjukkan positif (+) mengonsumsi narkotika,” tegas AKP Arafah dalam keterangannya.

​Dalam proses interogasi awal, tersangka HS mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Ia menyebutkan bahwa pasokan narkotika tersebut diperoleh dari seorang oknum berinisial MM yang saat ini berstatus DPO dan berada di Kota Palembang. “Kami masih melakukan pengembangan kasus dan pengejaran terhadap pemasok utama (DPO) tersebut guna memutus mata rantai peredaran ini,” lanjut AKP Arafah.

​Atas perbuatannya, tersangka HS kini dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf A atau Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)


Post a Comment

0 Comments