Satnarkoba Polres Prabumulih Ringkus Warga Pali Kedapatan Simpan Sabu di Kaos Kaki.


PRABUMULIH,Vijaronline.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika.

Seorang pria bernama Fadhil Ari Wibowo (25), warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), ditangkap di Jalan Arjuna, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 bungkus plastik bening berisi sabu seberat bruto 0,18 gram yang disembunyikan tersangka di dalam kaos kaki sebelah kanan.

Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha Gear warna hitam, 1 helai jaket abu-abu, seperangkat alat hisap sabu, serta 1 unit ponsel Oppo A3 warna ungu.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, SH, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Ia kemudian memerintahkan Kanit Idik 2, Aiptu Julius Sasmita, SH bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Tersangka sempat berusaha mengelabui petugas dengan menyimpan sabu di kaos kakinya. Namun, barang bukti berhasil ditemukan dan langsung diamankan,” ujar IPTU Arafah.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka dinyatakan positif sebagai pengguna narkotika setelah menjalani tes urine. Ia kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari membuat laporan polisi, mengamankan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan barang bukti ke Labfor, hingga pemeriksaan saksi-saksi.

Ke depan, penyidik akan melanjutkan ke tahap pemberkasan perkara, melakukan pengembangan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Labfor, dan BNN Prabumulih.

Post a Comment

0 Comments