Mantan Karyawan PT.Mep Resmi ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejaksaan Negeri Muba

 



Muba,Vijaronline.com-Kejaksaan Negeri  Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Menetapkan  Saudara "S" sebagai tersangka dugaan korupsi. Saudara "S" adalah Mantan Karyawan PT.Muba Elekric Power (MEP), di Duga Korupsi dana pelanggan  tagihan listrik PT.MEP Tahun 2015-2016. Pada hari selasa tanggal 01/08/2023

Saudara "S", ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menyetorkan uang tagihan listrik pelangan PT.MEP. Saudara "S" di duga tela mengunakan uang tagihan Listrik PT.Muba Elektrik Power (MEP) untuk kepentingan pribadinya. PT.Muba Elektric Power (MEP)  anak perusahaan PT.Petro Muba (BUMD).

Setelah melakukan pemeriksaan serangkaian tindakan penyidikan di ruangan Pidsus Kejari Muba. Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin resmi Menetapkan Tersangka saudara "S" atas dugaan Korupsi dana tagihan Listrik PT.Muba Elektrik Power. Saudaara "S" sendiri merupakan mantan karyawan PT.MEP pada hari ini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana  tagihan Listrik pelangan PT.Muba Elektric Power (MEP) pada tahun 2015-2016. Saudara "S" juga di lakukan penahan untuk pemeriksaan 20 hari kedepan dan dititipkan di Kalapas kelas IIB Sekayu.Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Romy Rozali SH MH

Kata Romi Rozali SH.MH Kejari Muba saudara "S",  yang bertugas melakukan penagihan Listrik kepada pelanggan PT.Muba Elektric Power (MEP) sekitar 3400 rekening. Namun setelah terkumpul uang tersebut tidak disetorkan oleh saudara "S" ke PT.Muba Elektric Power. Akan tetapi uang tersebut digunakan oleh saudara "S" untuk kepentingan pribadinya. akibat dari perbuatan saudara "S",  PT.Muba Electic Power (MEP) sebagai anak perusahaan PT.Petro Muba (BUMD) mengalami kerugian sebesar RP.299.976.973. (Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratusa Tujuh Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Tujuh Pulu Tiga Rupiah).Terang Romi Rozali SH.MH

Lanjut Romi Rozali.SH.MH, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka "S", di sangkakan dengan pasal 2 ayat (1) pasal 3,pasal 8 Jo Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana di tambah dan di ubah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 53 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.tutupnya romi.(hen)

Post a Comment

0 Comments