Kebakaran lahan Di Duga milik PT SBN Di Desa Pulai gading Menjadi Teka Teki

 



MUBA, Vijaronline.com-sumatra Selatan Vijaronline.com-Selasa (1/8/2023)Kebakaran lahan yang terjadi pada tanggal (31/7/2023) di wilayah desa pulai gading kecamatan Bayung Lincir di duga lahan tersebut milik PT SBN yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit  masih menjadi teka teki 

Menurut keterangan Nara sumber pemerintah desa Pulau gading kebakaran lahan yang terjadi pada tanggal (31/7/2023) bahwa lahan tersebut masuk dalam  izin PT SBN 

Pemerintah desa Pulau gading juga mengatakan bahwa lahan itu tidak dirawat oleh pihak PT SBN pada hal lahan tersebut dalam izin wilayah nya ungkap nya 

Bedasarkan undang undang (UU) Nomor 41/1999 tentang kehutanan, UU 32/2029 PPLH, dan UU 39/2024 tentang perkebunan, yang mengatur larangan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk tujuan pembukaan atau pengolahan lahan 

Untuk keseimbangan Berita awak media konfirmasi ke pihak   PT SBN 

Arif Menejer PT SBN mengatakan sumber api berasal dari areal APL yang perbatasan dengan PT SBN (di luar izin PT SBN) informasi dari drone PT RHM 

Arif Menejer PT SBN juga mengatakan kami yang berada langsung di lapangan bersama anggota Koramil Bayung Lincir melakukan cek lapangan 

Saat di tanya lagi oleh awak media tentang lokasi kebakaran tersebut berarti bukan milik PT SBN pak, dan juga api'tidak merambat atau membakar lahan PT SBN ya pak Arif Menejer PT SBN menjawab baik'terimakasih ungkap nya Pewarta Rudi Hartono/hen

Post a Comment

0 Comments