PRABUMULIH,Vijaronline.com-- Polres Prabumulih Polda Sumsel di akhir tahun 2022 menetapkan satu kasus tersangka dugaan korupsi.
Kasus dugaan korupsi yang merugikan negara ini, menjerat mantan Kepala Desa (Kades) yang ada di Kota Prabumulih yang sekarang di pimpin oleh Walikota Ridho Yahya dan Andreansyah Fikri.
Sejauh ini masih berjalan dan ditangani penyidik Polres Prabumulih melalui Satreskrim dan Unit Pidkor.
Informasi dihimpun awak media, Jumat (30/12/2022) dari hasil audit BPKP Perwakilan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 507 juta dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK, MH didampingi Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH, MH membenarkan hal itu. “Penyerahan berkas ke Kejari Prabumulih, telah tahap satu dan sekarang masih berjalan proses hukumnya. Dan memang hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel ditemukan kerugian negara Rp 507 juta,” ujar kapolres.
Tahun ini 2022_red, masih kata Kapolres baru satu tersangka dugaan korupsi yang kita tetapkan. "Kita upayakan secepatnya, berkasnya lengkap hingga penyidik menyerah berkas ke Kejari Prabumulih dan dinyatakan lengkap atau P21,” terang Kapolres kelahiran Jawa ini.
Kasus tersebut, aku Wit masih terus dilakukan penyelidikan oleh penyidik di Unit Pidkor Polres Prabumulih. “Sejumlah saksi termasuk mantan kades tersebut sudah dilakukan pemeriksaan dugaan korupsi dana desa tersebut,” tambah pria dua melati dipundaknya.(Dk)











0 Comments