PRABUMULIH,Vijaronline.com-- Banyaknya pelanggaran hukum di tangani Polres Prabumulih Polda Sumsel tidak harus berujung pidana, tetapi juga bisa diselesaikan menggunakan Restoratif Justice alias RJ.
Sejak Januari hingga Desember 2022, sebanyak 44 kasus masuk ke Polres Prabumulih dan ditangan Satreskrim telah dilakukan upaya RJ. Dan hal itu dibenarkan Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH ketika dibincangi awak media,Jumat (30/12/2022).
Ucapnya, selama satu tahun 2022_red, Satreskrim Polres Prabumulih telah melakukan RJ sebanyak 44 kasus,” ujar Alita, sapaan akrabnya.
Lanjutnya, tidak hanya kasus pencurian saja dilakukan RJ, tetapi ada juga kasus Pelayanan Perempuan Anak-anak, dan lainnya.
“Intinya, ada perdamaian antara korban dan pelaku. Pelaku baru sekali melakukannya dan berjanji, tidak mengulangi perbuatannya,” terangnya.
Upaya RJ memang bisa dilakukan mengacu SOP telah ditetapkan. Asalkan memenuhi persyaratan dan ketentuan telah ada. “RJ ini, salah satu pengoptimalan pelayanan publik,” beber kasat Reskrim.
Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Prabumulih AKP Heri SH MH mengatakan, tahun ini baru 4 kasus narkoba dilakukan RJ. “Kalau Satres Narkoba tahun ini, hanya empat kasus saja,” tukasnya.
Demikian pula, Kasat Lantas, AKP Muthemainah SH juga menerangkan, kalau dijajarannya hanya 2 RJ diterapkan dalam kasus lakalantas. “Betul hanya 2 kasus saja penerapan RJ dilakukan sepanjang tahun ini,” sebut Muthe kasat lantas cantik berhijab ini.(Dk)











0 Comments