Diduga Pengedar Narkoba, Tiga Pria Dan Satu Wanita Diamankan Polres Pali.

Barang Bukti dari ke empat tersangka di amankan Polres Pali

PALI,vijaronline.com-
Tiga pria dan seorang wanita diamankan Jajaran Polres Pali diduga menjual Narkoba jenis Sabu dan Extasi, selama ini menjual barang haram tersebut sasaranya dikawasan Penukal Abab dan sekitarnya.

Dalam pers rilis hal ini diungkapkan oleh jajaran Polres PALI, Senin (03/02/2020) kepada insan pers di halaman Mapolres PALI. Kapolres PALI, AKBP Yudhi S  mengungkapkan Polres PALI berhasil  mengamankan 4 orang diduga tersangka bandar narkoba dalam satu pekan.

Dari ke empat tersangka bandar narkoba salah satunya adalah wanita berinisial E merupakan warga desa Pantau Dewa kecamatan Talang Ubi, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan tersangka A dan F juga adalah warga kecamatan Talang Ubi sedangkan I (39) warga desa Curup kecamatan Tanah Abang.

"Menurut pengakuannya tersangka menjalankan bisnis barang haram ini baru per tiga bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga," ungkap Kapolres Yudhi.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 16,07 gram jenis sabu – sabu , extasi sejumlah 7 butir dan uang sebanyak Rp.3.344.000. selain itu dari tersangka E sebanyak 25 paket sabu (7 gram) dan uang tunai sebesar Rp.3144.000.

Sementara, dari tersangka A sebanyak 7 butir extasi,  dan tersangka F sebanyak 3, 04 gram sabu dan I sebanyak 30 paket sabu (5,67 gram sabu) dan uang sebanyak Rp.200.000.

" Ke empat tersangka ini terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, saat ini ke empat tersangka berhasil kita amankan kasus ini akan kami lakukan pengembangan lebih lanjut," pungkas Kapolres yudi yang bertekad  untuk menciptakan “ PALI BEBAS NARKOBA”.(Tim,LP)

Post a Comment

0 Comments