Tersangka Boni (29) besama barang bukti berupa 1 (satu) Butir Exstasy logo "S" warna biru bentuk segitiga, 1 (satu) HP NOKIA Type 105 warna hitam dan Uang hasil penjualan Exstasy.
MUBA,vijaronline.com--
Boni (29), warga Pasar Pagi Kelurahan Balai Agung. Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba, harus berurusan dengan Polisi. Ia ditangkap, lantaran kedapatan mengedarkan Pil Ineks. Sabtu (07/12/19) sekira pukul 15.00 Wib.
Menurut informasi yang dihimpun, tersangka memang sudah dicurigai sejak awal oleh aparat, yang sebelumnya telah mengintai gerak-geriknya saat acara orgen tunggal di Resepsi pernikahan, akhirnya petugas Polsek Keluang berhasil mengamankan Boni.
Saat menjalankan bisnis Barang haramnya, Boni yang tidak menyadari kalau ia sedang dipantau petugas, saat ditangkap petugas tersangka tidak berdaya dan digeledah ternyata dari dalam saku celananya masih menyimpan sebutir pil ekstasi warna biru berlogo S yang masih belum terjual.
Jelas saja Boni tak mampu lagi mengelak hingga ia pasrah digiring petugas ke Polsek Keluang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Selain itu, dari tangan tersangka didapat barang bukti berupa 1 (satu) Butir Exstasy logo "S" warna biru bentuk segitiga, petugas juga mengamankan 1 (satu) HP NOKIA Type 105 warna hitam dan Uang hasil penjualan Exstasy Jumlah Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu)."
Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM,S.iK melalui Kapolsek Keluang IPTU SAPTA EKA YANTO, SH, MH saat dikonfirmasi, mengatakan, tersangka mengedarkan Exstacy saat dipesta pernikahan, barang buktinya sudah kita amankan juga, "ucapnya.
Sementara, tersangka sudah terlebih dahulu menjual narkotika jenis Exstasy sebanyak 8 butir dgn harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per butir, 7 butir telah laku dijual, sisa 1 butir. " uang hasil penjualan sudah diterima tersangka, BB Exstasy masih ada sisa yang dipegang ditangan tersangka, " terangnya.(07)
0 Comments