Beli Emas Tertulis 24 Karat, Saat Digadai Ternyata 18–20 Karat, Warga Minta Kejelasan

 


PRABUMULIH,Vijaronline.com – Seorang warga Kota Prabumulih, Yoan Pradandi (26) mengaku merasa dirugikan setelah mengetahui kadar emas yang dibelinya dari sebuah toko emas diduga tidak sesuai dengan keterangan yang tertera pada surat pembelian.

Dikatakannya, emas yang dibelinya disebut memiliki kadar 24 karat. Namun saat hendak digadaikan di Pegadaian, hasil pemeriksaan menunjukkan kadar emas tersebut berbeda, yakni ada yang berkadar 20 karat dan 18 karat.

“Waktu beli di toko tertulis 24 karat. Tapi saat mau digadai, setelah diperiksa ternyata kadarnya berbeda, ada yang 20 dan 18 karat. Kami merasa dirugikan karena informasi awalnya 24 karat,” ujarnya didampingi keluarga, Senin malam (22/06/2026). 

Ia menjelaskan, jumlah emas yang diperiksa kurang lebih sekitar tujuh suku. Sebagian emas tersebut kemudian digadaikan dengan jumlah sekitar 2 hingga 3 suku dan hasil pengecekan menunjukkan kadar 18 hingga 20 karat. 

Lanjutnya, perbedaan kadar tersebut membuat nilai jual emas menjadi turun. Sebagai masyarakat awam, pihaknya mengaku hanya berpatokan pada keterangan yang diberikan saat pembelian.

“Kami orang awam, yang kami tahu dari surat itu 24 karat. Tapi setelah dicek di Pegadaian ternyata 18 karat. Karena perbedaan kadar cukup jauh, tentu harga jualnya juga turun,” katanya.

Terkait persoalan tersebut, pihak keluarga mengaku sudah melakukan upaya mediasi dengan pihak toko emas sebanyak dua kali. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.

“Kami berharap pihak toko emas yang bersangkutan bisa lebih jujur dalam menjual barang. Apalagi usaha ini sudah berjalan puluhan tahun, bukan baru satu atau dua tahun,” ungkapnya.

Pihak keluarga juga berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius agar persoalan ini menjadi jelas dan masyarakat mengetahui bagaimana standar penjualan emas di toko-toko emas yang ada di Kota Prabumulih.

“Kami berharap Polres Prabumulih benar-benar menindaklanjuti permasalahan ini. Kalau memang belum ada penyelesaian, kami akan mempertimbangkan untuk melaporkan ke Polda Sumsel,” tambahnya.

Keluarga juga berharap adanya pengawasan atau wadah resmi bagi para pelaku usaha emas di Prabumulih agar transaksi jual beli emas dapat berjalan transparan dan masyarakat tidak merasa dirugikan.

“Kalau memang ada asosiasi atau wadah yang menaungi toko-toko emas di Prabumulih, kami berharap bisa ikut berperan dalam melakukan pengawasan. Jangan sampai masyarakat yang membeli emas hanya percaya dengan keterangan dari penjual, tetapi ternyata kadar yang diterima tidak sesuai,” ujarnya.

Tambahnya, kejelasan kadar emas sangat penting karena berkaitan langsung dengan nilai dan kerugian yang dialami masyarakat. 

"Kami berharap kejadian seperti ini menjadi perhatian bersama agar kepercayaan masyarakat terhadap usaha toko emas di Kota Prabumulih tetap terjaga," pungkasnya.(*)

Post a Comment

0 Comments