PRABUMULIH,Vijaronline.com,-Polres Prabumulih melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di wilayah hukumnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 03 Mei 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Arimbi, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, tepatnya di depan Depot Kayu Jaya Sampurna. Kejadian tersebut sontak menghebohkan warga sekitar karena dilakukan secara tiba-tiba di siang hari.
Korban diketahui bernama Sanul Kholikin Abd (44), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Sampurna, Kelurahan Arimbi Jaya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian paha kiri belakang serta betis kaki kiri dan langsung mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, pelaku datang menggunakan sepeda motor dan langsung melakukan penusukan terhadap korban sebanyak dua kali. Setelah melakukan aksinya, pelaku berupaya melarikan diri dari lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang masih berada di sekitar wilayah Prabumulih Timur.
Sekira pukul 11.40 WIB, dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPTU Darlansyah, S.H., atas perintah Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial BN (41) di Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu berwarna kuning, satu bilah pisau bergagang plastik berwarna merah, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru hitam yang digunakan pelaku saat kejadian.
Saat ini pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 KUHPidana.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Prabumulih. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga situasi kamtibmas serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar.
Polres Prabumulih mengingatkan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan layanan kepolisian Call Center 110 yang aktif selama 1x24 jam secara gratis untuk melaporkan kejadian darurat maupun gangguan kamtibmas.(*)










0 Comments