PRABUMULIH,Vijaronline.com--Sat Reskrim Polres Prabumulih kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Melalui gerak cepat Team Opsnal Tekab, seorang pelaku pencurian berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian berlangsung.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Perumnas Dokter Rahman Blok A, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Korban diketahui bernama WAHYU MUHZEN, S.H., usia 27 tahun, warga Kelurahan Arimbi Jaya.
Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, pelaku diduga mengambil 18 keping seng alkan milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Mendapatkan laporan tersebut, Team Opsnal Tekab Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Sekira pukul 15.48 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang masih berada di sekitar lokasi kejadian.
Atas perintah langsung Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K bersama Team Opsnal Tekab segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial JL (32), warga Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, tanpa perlawanan.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 4 keping potongan seng alkan serta 1 bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian tersebut.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan warga.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui ataupun menjadi korban tindak pidana sehingga dapat segera kami tindak lanjuti,” ujar AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.
Sementara itu, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Prabumulih IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kesigapan personel di lapangan dalam merespons informasi dari masyarakat.
“Kami terus meningkatkan patroli serta respons cepat terhadap setiap informasi yang masuk. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ungkap IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K.
Polres Prabumulih juga mengimbau seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing. Apabila membutuhkan bantuan kepolisian ataupun ingin melaporkan adanya gangguan kamtibmas, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polisi 110 yang aktif dan gratis selama 1x24 jam.
Polres Prabumulih berkomitmen untuk terus hadir memberikan pelayanan terbaik, perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum demi terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat Kota Prabumulih.(*)










0 Comments