PRABUMULIH,vijaronline.com— Lembaga Adat Kota Prabumulih menggelar Rapat Kerja (Raker) dalam rangka memperkuat harmoni dan sinergi peran pemangku adat dalam implementasi restorative justice berdasarkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Diklat HC PT Pertamina, Jumat (13/2/2026).
Raker ini menjadi momentum konsolidasi lembaga adat dalam memperkuat fungsi strategisnya sebagai mitra pemerintah daerah sekaligus penjaga nilai-nilai kearifan lokal di tengah dinamika pembaruan hukum nasional.
Ketua Lembaga Adat Kota Prabumulih, M. Erwadi, dalam sambutannya menegaskan bahwa lembaga adat merupakan wadah pemersatu berbagai suku yang hidup berdampingan di Kota Prabumulih, di antaranya suku Rambang, Belida, Lematang, Komering, Jawa, Lahat, Basma, dan Batak.
“Dengan terbentuknya Lembaga Adat Kota Prabumulih, diharapkan terjalin silaturahmi yang erat serta persatuan antar-suku adat yang hidup berdampingan di kota ini,” ujar Erwadi.
Ia menambahkan, Lembaga Adat Desa (LAD) Kota Prabumulih memiliki peran penting dalam membantu pemerintah melakukan pembinaan, pelestarian, serta pengembangan adat istiadat dan kebiasaan masyarakat. Selain itu, lembaga adat juga berfungsi menyelesaikan sengketa adat, menjaga keseimbangan sosial, serta menampung aspirasi masyarakat agar pembangunan berjalan selaras dengan nilai budaya lokal.
Dalam sesi pemaparan materi, Polres Prabumulih yang diwakili Kasikum Iptu Haryoni Amin, SH, menjelaskan bahwa KUHP baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat (living law atau hukum adat) sebagai salah satu sumber hukum pidana nasional.
Pengakuan tersebut, khususnya pada Pasal 2, membuka ruang penerapan sanksi adat sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar negara, konstitusi, hak asasi manusia, dan asas hukum umum. Namun demikian, implementasinya perlu diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) serta pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Iptu Haryoni juga menekankan bahwa hukum adat diposisikan sebagai instrumen pemulihan keseimbangan sosial yang sejalan dengan semangat restorative justice, yakni pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
KUHP baru sendiri telah resmi berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, menandai babak baru pembaruan hukum pidana nasional yang mengakomodasi nilai-nilai hukum yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.
Rapat Kerja ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antara lembaga adat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum, sehingga implementasi restorative justice berbasis kearifan lokal dapat berjalan efektif, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Prabumulih.(*)













0 Comments