Simpan Sabu 2,72 Gram di Kantong Celana, WA Tak Berkutik Saat Diringkus Satresnarkoba Polres Prabumulih




PRABUMULIH,Vijaronline.com--Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial WADIRMAN als DIRMAN (33) diamankan petugas karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Kota Prabumulih.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, di Jalan Raya Payu Putat RT 02 RW 04, Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih. Lokasi tersebut sebelumnya telah menjadi sasaran penyelidikan aparat setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP A/01/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal 9 Januari 2026. Berdasarkan laporan tersebut, tersangka diketahui berprofesi sebagai petani dan berdomisili tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Kapolres Prabumulih melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arafah, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. 

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran laporan.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan identitas serta lokasi terduga pelaku teridentifikasi, saya langsung memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H., beserta anggota untuk mendatangi lokasi,” ujar AKP Muhammad Arafah dalam keterangannya.

Saat petugas tiba di lokasi dan melakukan pengamanan terhadap tersangka, anggota Satresnarkoba memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,72 gram yang disimpan di kantong celana sebelah kiri tersangka.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya timbangan digital, alat hisap (bong), telepon genggam, kotak rokok, dompet, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat diamankan. Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari seseorang berinisial ALAM, yang berdomisili di Desa Panta Dewa, Kabupaten PALI, dengan harga Rp1.600.000. Saat ini, pemasok tersebut telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 609 ayat (1) atau Pasal 610 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan status sebagai penyalahguna narkotika,” jelas Kasat Resnarkoba.

AKP Muhammad Arafah menambahkan, saat ini pihaknya telah melakukan sejumlah tindakan lanjutan, mulai dari mengamankan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa barang bukti ke laboratorium forensik, hingga memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara. Ke depan, penyidik juga akan melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan di atasnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” pungkasnya(*)

Post a Comment

0 Comments