Kelurahan Sidogede Buka Fakta Proyek Mangkrak, Pemborong Disebut Tak Profesional Meski Sudah Disurati

 



PRABUMULIH,Vijaronline.com— Dugaan ketidakprofesionalan perusahaan pelaksana pembangunan Kantor Lurah Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, kian terang benderang. 

Fakta-fakta baru yang diungkap langsung oleh Lurah Sidogede, Hernawati, SE, justru menunjukkan proyek senilai hampir Rp700 juta itu sejak awal berjalan pincang hingga berujung pemutusan kontrak.

Dalam pengakuannya kepada media ini saat ditemui di Kantor Kerja Gedung Serbaguna Kelurahan Sidomulyo, Senin (05/01/2026), Hernawati mengungkapkan bahwa kontrak pekerjaan ditandatangani pada 28 Juli 2025 dengan masa kerja hingga 25 Desember 2025. 

Namun hingga mendekati akhir kontrak, progres pembangunan dinilai jauh dari harapan.

Memang, pihak kelurahan mengaku tidak memiliki pengalaman teknis dalam proyek pembangunan gedung, sehingga sejak awal meminta pendampingan Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih agar pekerjaan berjalan sesuai aturan.

“Kami dari pihak kelurahan ini pengalaman pertama. Karena itu kami minta pendampingan kejaksaan sejak awal pekerjaan,” ungkap Hernawati.

Namun alih-alih membaik, proyek justru terus tersendat. Bahkan, sejak awal pekerjaan, konsultan pengawas sudah melayangkan teguran terhadap pelaksana proyek. 

Teguran tersebut, kata Hernawati, telah disampaikan langsung kepada pihak perusahaan melalui pemborong lapangan berinisial To.

“Konsultan sudah menegur di awal. Kami juga sejak awal merasa progresnya lambat. Itu sudah kami sampaikan ke kejaksaan,” tegasnya.

Tak berhenti di situ, fakta yang lebih mengejutkan terungkap. Selama masa kontrak berlangsung, pihak kelurahan telah tiga kali melayangkan surat resmi berupa teguran dan peringatan kepada perusahaan. 

Namun, katanya, respons perusahaan dinilai buruk.

“Pihak perusahaannya susah ditemui, Kami kesulitan bertemu langsung, di panggil tidak pernah datang,” beber Hernawati.

Kondisi tersebut bahkan membuat pihak Kejaksaan menyarankan agar kontrak proyek diputus. Rekomendasi itu akhirnya diambil setelah koordinasi dengan Pemerintah Kota Prabumulih.

“Pada akhirnya, tanggal 26 Desember 2025 kontrak kami putuskan. Itu sudah kami koordinasikan dengan Wali Kota Prabumulih,” jelasnya.

Lebih mencengangkan lagi, dari total nilai kontrak, perusahaan baru mencairkan uang muka sebesar 30 persen. Dana tersebut diduga digunakan dalam proses pembangunan. 

Namun fakta di lapangan menunjukkan, progres fisik bangunan hanya sekitar 42 persen.

“Progresnya sekitar 42 persen. Atap cor beton belum selesai sama sekali. Dinding memang sesuai RAB hanya diplester tanpa cat, tapi faktanya banyak yang belum dikerjakan,” ungkap Hernawati.

Akibat kegagalan proyek ini, Kelurahan Sidogede mengaku dirugikan secara langsung. 

Target awal agar kantor lurah bisa difungsikan pada Januari 2026 pun gagal total. Bahkan, operasional gedung terpaksa diundur hingga Januari 2027, dengan catatan tidak ada kendala lanjutan.

“Target awal operasional Januari 2026. Karena tidak selesai, terpaksa mundur. Bisa jadi baru Januari 2027,” katanya.

Hernawati pun berharap, ke depan pembangunan lanjutan tidak lagi melibatkan pemborong yang sama, demi menghindari terulangnya kegagalan serupa.(*)

Post a Comment

0 Comments