PRABUMULIH,Vijaronline.com-- Sumatera Selatan - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Maulana Abdul Mufakhir, 27, selaku Kepala Cabang Koperasi Sehati Makmur Abadi Prabumulih.
Kasus ini terungkap setelah dilakukan audit internal oleh tim koperasi pada 9 Desember 2025, yang menemukan bahwa Maulana telah melakukan penggelapan uang kas dan mengajukan kredit fiktif menggunakan data anggota koperasi yang telah lunas.
"Kami menerima laporan dari Deputi Head Manager Koperasi Sehati Makmur Abadi, Harmansyah Juni Wijaya, pada 15 Desember 2025, dan langsung melakukan penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, SH, MSi.
Maulana diduga telah melakukan penggelapan sebesar Rp 1.373.914.000, dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Januari 2026.
Tersangka kemudian menyerahkan diri pada 6 Januari 2026 ke Gedung Sat Reskrim Polres Prabumulih, dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita antara lain berita acara hasil audit, surat keputusan pengangkatan karyawan, dan kontrak perjanjian pinjaman fiktif.
Maulana dijerat Pasal 488 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara.(*)









0 Comments