PRABUMULIH,Vijaronline.com— Kecelakaan lalu lintas tragis kembali terjadi di Kota Prabumulih. Seorang pengendara sepeda motor tewas setelah menjadi korban tabrak lari di Jalan Lintas Gunung Kemala–Payuputat, Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat, Kamis (25/12/2025) siang.
Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 13.30 WIB. Korban diketahui bernama Ahmad Gustiyansyah (20), mahasiswa asal Dusun II Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim. Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah hitam.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/88/XII/2025/SPKT Satlantas Polres Prabumulih/Polda Sumsel, kecelakaan tersebut merupakan laka tabrak lari yang melibatkan sepeda motor (R2) dan sebuah mobil Mitsubishi Triton Strada warna putih (R4).
Menurut hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, mobil Mitsubishi Triton melaju dari arah Prabumulih menuju Payuputat.
Setibanya di lokasi kejadian, pengemudi mobil yang identitasnya belum diketahui diduga kurang konsentrasi saat hendak mendahului kendaraan di depannya, hingga masuk ke jalur berlawanan dan menabrak sepeda motor korban yang datang dari arah Payuputat menuju Prabumulih.
Usai menabrak, pengemudi mobil Triton tersebut langsung melarikan diri ke arah Payuputat, meninggalkan korban tergeletak di badan jalan.
Akibat kecelakaan itu, Ahmad Gustiyansyah mengalami luka berat, antara lain luka lecet di wajah, fraktur tertutup pada tulang paha dan betis, fraktur terbuka pada tulang mata kaki, serta luka robek pada lengan kiri.
Korban sempat dalam kondisi sadar dan dilarikan ke RS Fadhilah Kota Prabumulih, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Kota Prabumulih.
Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan.
Sementara itu, sepeda motor Honda Beat milik korban mengalami kerusakan dan telah diamankan di Kantor Satlantas Polres Prabumulih sebagai barang bukti.
Di lokasi kejadian, petugas menemukan sepeda motor korban berada di jalur kanan dari arah Prabumulih menuju Payuputat, bekas goresan tabrakan, serta pecahan bodi kendaraan.
Kondisi jalan dilaporkan beraspal baik dengan dua jalur, cuaca hujan, arus lalu lintas sedang, dan berada dekat permukiman warga.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (1), (3), dan (4) jo Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kelalaian yang mengakibatkan korban luka berat hingga meninggal dunia serta melarikan diri dari lokasi kecelakaan.
Satlantas Polres Prabumulih menyatakan telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari mendatangi TKP, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, hingga melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap identitas pengemudi mobil Triton putih yang melarikan diri.
Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui atau melihat kendaraan Mitsubishi Triton Strada warna putih dengan ciri-ciri mencurigakan agar segera melapor demi mengungkap kasus tabrak lari tersebut.(*)












0 Comments