SANGA DESA, Vijaronline.com---Dari Peristiwa atas Kasus M.Pajri, pelaku pembunuhan yang terjadi di Sanga Desa,Kabupaten Musi Banyuasin, telah membuka mata kita semua tentang betapa resahnya masyarakat ketika merasa tidak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang memadai.
Kasus ini bermula dari pencurian sawit di kebun Pajri, yang akhirnya kemudian berujung pada tindakan main hakim sendiri yang berakibat fatal,disebabkan melanggar Hukum,karena haknya selaku Petani sawit merasa diabaikan oleh Pencuri.
Namun hukum tetaplah hukum,Pajri dijerat dengan pasal pidana pembunuhan, yang telah Menghilangkan nyawa seseorang.
Dan sisi lain peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHPidana telah menimbulkan dampak yang signifikan bagi masyarakat,selaku pemilik lahan kebun sawit.
Dengan batasan nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta untuk perkara ringan,Mirisnya diduga banyak pencuri yang merasa bebas melakukan aksinya tanpa ancaman hukuman yang efektif.
Seperti kasus yang terjadi di tengah Masyarakat Kecamatan Sanga Desa, serta banyak daerah lainnya, membutuhkan perlindungan dan Kepastian hukum yang efektif untuk mendapatkan rasa aman dan nyaman.
Namun, dengan peraturan yang ada saat ini, dan terganjal oleh PERMA yang seharus jadi pertimbangan Hukum untuk sisi Kemanusiaan,Justru terkesan dimanfaatkan oleh Oknum Pencuri kelapa Sawit.
Dan akhirnya banyak masyarakat yang merasa bahwa hukum tidak lagi berpihak pada korban pencurian.
Pemilik lahan seperti Pajri merasa terancam dan Frustrasi karena merasa keadilan yang tidak terpenuhi.
Kasus ini seharusnya menjadi pelajaran bagi kita semua.
Masyarakat tidak bisa terus-menerus hidup dalam ketakutan,tidak aman,tidak nyaman dan dalam ketidakpastian hukum.
Pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap peraturan yang ada dan mencari solusi yang lebih efektif, untuk melindungi masyarakat.
Pemilik lahan berhak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai untuk menjaga aset demi kelangsungan hidup mereka.
Masyarakat tidak meminta lebih dari sekadar keadilan dan perlindungan.
Kini Saatnya bagi pemerintah untuk mendengarkan suara dari Petani Kelapa Sawit, sebagai masyarakat yang menjadi korban dari Pencurian ringan, Agar Pemerintah bersama Aparat Penegak Hukum dapat memberikan solusi yang tepat.
Seperti yang diutarakan oleh tokoh masyarakat dari kecamatan Sanga Desa, yang dahulunya disebut Marga Sanga Desa.
Sesepuh itu AC dan KB yang kini telah memasuki usia senja,dia berdua bercerita betapa aman dan nyamannya dulu, disaat era tahun 80'han dan 90'han.
Ketika itu PERMA belum ada.Tetapi Nuansa kearifan lokal lebih utama.
Tidak ada pelaku pencurian yang berani melakukan kejahatan secara terang-terangan tanpa ada rasa malu.
Disaat itu,hukum Adat dan Kearifan lokal lebih mengikat dan mengakar.
Dengan kata lain,ditengah masyarakat ketika itu sanksi sosial lebih besar dampaknya,dari sanksi Hukum Pidana.
Kita tidak bisa membiarkan kasus seperti ini terus berulang.
Keamanan dan kenyamanan masyarakat harus menjadi prioritas utama.
Karena petani dan korban pencurian pun sudah merasa sangat tidak aman dan nyaman akibat dari ulah pencuri kelas teri, hingga menimbulkan keresahan ditengah Masyarakat yang hanya berharap dan meminta perlindungan dan Kepastian hukum,tanpa harus melanggar hukum.(*).
 













 
 
 
 
 
 


0 Comments