PRABUMULIH,Vijaronline.com– Satresnarkoba Polres Prabumulih menangkap seorang buruh berinisial Sadewa (32) di Lorong Lematang RT 03 RW 01 Kelurahan Pasar Prabumulih I, Kecamatan Prabumulih Utara, Senin malam (15/9/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 0,42 gram, satu kotak rokok Sampoerna Mild, satu timbangan digital warna silver, satu kantong plastik warna biru, serta uang tunai sebesar Rp180.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Muhammad Arafah, S.H menjelaskan penangkapan dilakukan setelah tim mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Tersangka sempat berusaha membuang kotak rokok berisi sabu, namun berhasil diamankan petugas dengan disaksikan ketua RT setempat.
Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif narkoba. Polisi juga mengungkap bahwa Sadewa merupakan residivis kasus narkotika tahun 2019.
Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Wak Dung yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.









0 Comments