PRABUMULIH, Vijaronline.com–– M. Rusli alias Aak (44), buruh asal Gg Karya Abadi RT.01 RW.02 Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Timur, tidak dapat berkutik saat diringkus anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih
Penangkapan pelaku dilakukan di Jalan Alipatan RT.02 RW.02 Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Menurut informasi yang di himpun, tersangka tertangkap basah saat hendak melakukan transaksi sabu di depan warung Bakso Bakar setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Dari tangan Rusli, petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat bruto 1,08 gram, 1 unit handphone Samsung Galaxy J7 Prime, 1 kotak rokok RC Anggur.
Atas perbuatannya, Rusli dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pemeriksaan, Rusli mengaku mendapatkan sabu dari Heru Ros (DPO). Polisi kini memburu Heru untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Prabumulih.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, S.H, bersama Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H, menegaskan pihaknya masih melanjutkan penyidikan.
“Proses pemberkasan terhadap pelaku terus berjalan. Kami juga mengembangkan perkara ini untuk memburu pemasok sabu yang masih buron,” tegas IPTU Arafah.(*)









0 Comments