PRABUMULIH,Vijaronline.com-- BPJS Kesehatan melakukan sosialisasi terkait program JKN bersama anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani yang kembali turut mengedukasi masyarakat tentang pentingnya terdaftar sebagai peserta JKN agar kesehatan terlindungi. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesadaran sekaligus pengetahuan yang lebih luas kepada masyarakat mengenai program JKN.
Sosialisasi yang diselenggarakan di Desa sukodadi Kec. Buay Madang Kab. Ogan Komering Ulu Timur dihadiri banyak warga sekitar yang antusias mengikuti sosialisasi ini. Dalam sosialisasinya, Irma menghimbau warga yang belum terdaftar agar segera mendaftarkan diri dan keluarga sebagai peserta JKN agar kesehatannya terlindungi.
Tak hanya itu, Ia menyampaikan bahwa tidak hanya terdaftar tapi status kepesertaannya harus aktif. Dengan terdaftar sebagai peserta JKN aktif kesehatan diri dan keluarga akan terlindungi sehingga dapat memperoleh pelayanan kesehatan ketika dibutuhkan tanpa ada kendala.
“Penyakit sering kali datang tanpa diduga. Oleh karena itu, mendaftarkan diri sebagai peserta JKN adalah langkah bijak untuk perlindungan kesehatan. Bagi masyarakat yang tergolong kurang mampu dapat mendaftarkan diri ke Dinas Sosial setempat sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI). Namun, bagi yang tergolong mampu dan belum terdaftar diharapkan untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta non PBI,” Ujar Irma dalam sosialisasinya pada Sabtu (02/08)
Lebih lanjut, Irma mengapresiasi kemudahan yang diberikan kepada peserta JKN, peserta dapat mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan dengan mudah hanya menggunakan KTP saja. Jadi, peserta tidak perlu membawa banyak persyaratan untuk memperoleh pelayanan di puskesmas, klinik, praktek dokter ataupun rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
“Sekarang tidak ada pencetakan kartu, peserta cukup menunjukkan NIK yang ada di kartu tanda penduduk (KTP) atau menggunakan kartu keluarga (KK) saja. Opsi lain peserta dapat menginstal aplikasi mobile JKN lalu menunjukkan nomor / kartu peserta yang terdapat pada fitur kartu,” kata Irma
Dwi Asmariyati selaku Kepala BPJS Kesehatan Kantor Prabumulih juga menyampaikan jika memang tidak ada fotokopi berkas kartu JKN/KTP/KK saat peserta mengakses layanan di fasilitas kesehatan. Kemudian peserta JKN berhak memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan.
Dwi menghimbau warga untuk selalu menjaga status kepesertaan dalam keadaan aktif. jangan menunggu sakit dulu untuk membayar iuran atau baru mau mendaftarkan diri sebagai peserta JKN. Kemudian ia menyampaikan bahwa setiap warga negara Indonesia atau warga negara asing yang bekerja di Indonesia selama lebih dari enam bulan wajib terdaftar sebagai peserta JKN. Untuk peserta Non PBI, diharapkan agar rutin membayar iuran tepat waktu.
“Peserta dapat membayar iuran dengan mudah dan banyak pilihan seperti melalui bank pemerintah, bank swasta, bank daerah, e-commerce maupun retail merchant yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” tutur Dwi
Kemudian Dwi menjelaskan jika peserta ingin mengecek status kepesertaan, mereka dapat mengecek status kepesertaannya secara online dengan mudah melalui aplikasi mobile JKN atau whatsapp Pandawa di nomor 08118165165. Dengan memanfaatkan kanal layanan tersebut, peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengecek status kepesertaan maupun iuran, cukup manfaatkan kanal tersebut. Fiturnya pun mudah untuk dipahami.
“Selain mengecek status kepesertaan dan iuran, pada aplikasi mobile JKN ini peserta dapat melakukan perubahan data. Seperti perubahan faskes pertama, Alamat, nomor HP, email yang ada pada menu perubahan data. Perubahan data juga dapat dilakukan melalui whatsapp Pandawa,” ungkap Dwi.(*)
0 Comments