PRABUMULIH,Vijaronline.com--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih menggelar Rapat Paripurna Ke-XXIV Masa Persidangan Ke-III Tahun 2025, agenda penyampaian pandangan umum fraksi raksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Prabumulih 2024, Senin, (7/7/2024).
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Prabumulih ini dipimpin langsung Ketua DPRD H Deni Victoria SH MSi, serta dihadiri Wawako Prabumulih Franky Nasril SKom MM, Sekda H Elman ST MM, unsur Forkopimda, para kepala OPD, dan anggota DPRD dari seluruh fraksi.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pandangan umumnya terhadap pelaksanaan APBD 2024 Pemkot Prabumulih di bawah kepemimpinan Wako H Arlan. Fraksi-fraksi memberikan catatan, evaluasi, dan apresiasi terhadap program-program.strategis telah dijalankan Pemkot sepanjang 2024.
Beberapa poin menjadi sorotan dalam pandangan umum fraksi meliputi; efektivitas dan efisiensi realisasi anggaran, kesesuaian program dengan visi misi kepala.daerah, dampak program terhadap.peningkatan kesejahteraan masyarakat,.serta pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Fraksi-fraksi juga menyampaikan dukungan terhadap program-program prioritas dinilai membawa manfaat nyata, namun tetap memberikan catatan agar pelaksanaan ke depan lebih tepat sasaran dan memperhatikan pemerataan pembangunan antar kelurahan.
Ketua DPRD Prabumulih, H Deni Victoria SH MSi dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam mendorong pelaksanaan APBD yang berorientasi pada hasil.
Pembahasan LPJ ini adalah bagian dari fungsi pengawasan dan evaluasi. Kita ingin.pastikan bahwa anggaran dikelola pemerintah benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat Prabumulih," ujar Deni Victoria.
Selanjutnya, hasil pandangan umum fraksi.akan dibahas lebih lanjut dalam rapat.lanjutan bersama Badan Anggaran DPRD.dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sebelum Ranperda LPJ tersebut.disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan.Daerah (Perda). (ADV DPRD).
0 Comments