PRABUMULIH,Vijaronline.com– Setelah berhasil meringkus seorang pria berinisial DS (30) warga Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Tim Tekab Prabu Polres Prabumulih kembali mencatat prestasi dengan menangkap pelaku utama kasus pencurian dengan pemberatan di PT. Rama Karunia Energi.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengakuan DS, yang terlebih dahulu diamankan pada Kamis malam, 24 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di kediamannya di Jl. Sungai Lesa, Kelurahan Cambai.
Dari hasil pemeriksaan intensif, DS mengungkap keterlibatan rekannya, R (36) warga Jalan Nigata, Kelurahan Cambai yang kemudian diketahui telah melarikan diri ke wilayah Wonosobo, Jawa Tengah.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/94/III/2025/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal 19 Maret 2025, yang dibuat oleh MRT (75), Direktur PT. Rama Karunia Energi.
Pencurian terjadi pada Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di area perusahaan yang berlokasi di Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Dalam kejadian itu, sejumlah peralatan penting perusahaan dilaporkan hilang, antara lain tiga unit Cementing Head berbagai ukuran, dua unit Circulating Head, dan tiga unit Landing Joint. Kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai Rp 200 juta.
Berdasarkan informasi dari DS, Tim Tekab Prabu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., bersama Kanit Pidum IPDA Sucipto, S.H., langsung bergerak cepat.
Dengan bantuan personel Polsek Wadaslintang, Polres Wonosobo, Polda Jateng, pelaku Rahmad berhasil diringkus tanpa perlawanan di Desa Wadaslintang.
Dalam operasi tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit Cementing Head hasil curian serta satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Saat ini, baik DS maupun R telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.(*)
0 Comments