Muba,Vijaronline.com- Diduga Bandar Narkoba Sudirman Bin Saidi umur 37 tahun warga Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin di ringkus Polsek Bayung Lincir. Kejadian tersebut pada hari Kamis Tanggal 07 November 2024 sekitar pukul 04.20 wib.
Mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar Narkoba di wilayahnya,Kapolsek Bayung Lincir gerak cepat memerintahkan Kanitreskrim IPDA.Agus Kurniawan.S.Psi untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat. Dari hasil penyelidikan Kanitres beserta Anggota lansung menuju TKP dan mengamankan tersangka Sudirman beserta barang Bukti di rumahnya dan disaksikan oleh ketua RT setempat, saat di introgasi tersangka mengakui barang bukti tersebut Miliknya.Ungkap Agus Kanitres Polsek Baylen
Adapun Barang bukti yang di amankan - 96 (Sembilan puluh Eman) paket yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 24,86 gram,5 butir pil yang diduga narkotika,1 buah sekop plastik,5 plastik klip bening dan satu buah dompet emas warna cream
Saat ini Tersangka sudah dilimpahkan ke Satres Narkoba Muba, tersangka dijerat dengan pasal 124 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotikan.(*)
0 Comments