PRABUMULIH,Vijaronline.com– Seorang pelaku pencurian berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian Polsek Prabumulih Timur setelah mencuri sebuah handphone di Jalan Padat Karya, depan parkiran Rumah Makan Empat Putri, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Kasus ini dilaporkan pada Minggu, 4 Februari 2024.
Korban, Kinda Junika World Champion Korja (22), seorang mahasiswa asal Muara Enim, mengalami kehilangan saat membeli sarapan di lokasi tersebut.
Ia meletakkan handphone Oppo Reno 6 di dalam box depan sepeda motornya.
Saat sedang memilih gorengan, korban mendengar suara sepeda motor berhenti di belakangnya.
Tak lama kemudian, setelah motor tersebut pergi, korban menyadari bahwa handphonenya telah dicuri.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000,- dan melaporkannya ke Polsek Prabumulih Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda S.H., M.Si., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Nendri S.H. untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 01.45 WIB, pelaku bernama Rizki (23), warga Jalan Perumnas Karang Jaya, Kota Prabumulih, berhasil ditangkap di rumahnya.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone Oppo Reno 6 milik korban.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dengan demikian, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.(*)
0 Comments