6 Tahun Buron, Pelaku Investasi Bodong Berhasil Diringkus Polisi




PRABUMULIH,Vijaronline.com-- Santy Sandra Dewi alias Santi alias Dewa Matras (38), seorang ibu rumah tangga asal Kavling Pesona Sukamukti Indah, Kabupaten Bandung, berhasil ditangkap oleh Polres Prabumulih atas kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga Rp60 juta.

Pelaku ditangkap setelah terbukti menipu Erni Yanti (46), seorang ibu rumah tangga warga Jalan Padat Karya, Gang Guntur, Kelurahan Muara Dua, Prabumulih Timur, yang tergiur untuk berinvestasi setelah dijanjikan keuntungan bagi hasil oleh pelaku melalui media sosial Facebook.

Pelaku menggunakan skema investasi dengan keuntungan per 15 hari untuk menarik minat korban, yang akhirnya mentransfer uangnya secara bertahap melalui ATM sebanyak empat kali dan dua kali secara tunai.

Menurut informasi yang dihimpun awak media, kronologis penipuan ini terjadi pada Sabtu, 26 April 2018 lalu, di ATM Bank BCA Cabang Prabumulih, Toko Indomaret, Jl. Padat Karya, Prabumulih Timur.

Korban mengalami kerugian setelah uang yang diinvestasikan tidak pernah kembali dan keuntungan yang dijanjikan tidak terealisasi.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan, SH., M.H mengungkapkan, setelah menerima laporan dari korban pada Mei 2018, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan memanggil pelaku sebanyak dua kali, namun tidak dipenuhi.

“Pelaku diringkus di Kota Cilegon, Banten dan langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya

Dari penangkapan tersebut, Polisi menyita satu bundel rekening koran sebagai barang bukti dalam kasus ini. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban mengalami kerugian sebesar Rp60 juta.(*)


Post a Comment

0 Comments